Berita Banda Aceh

Tgk Faisal Ali Dikukuhkan sebagai Majelis Masyayikh Bersama Delapan Kiai Lainnya

“Alhamdulillah dari Aceh juga ada masuk dalam tim Majelis Masyayikh ini yang nanti akan menjadi dewan pertimbangan bagi pengembangan pondok pesantren

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Tgk H Faisal Ali. 

Gus Yaqut, nama sapaannya, menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.

Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," jelas Gus Yaqut.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini, merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

Sementara itu Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg yang dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah menyampaikan pihaknya juga mendapatkan informasi terkait pengukuhan Majelis Masyayikh ini.

Baca juga: Batas Sahur Imsak atau Azan Subuh? Simak Video Penjelasan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali

“Alhamdulillah dari Aceh juga ada masuk dalam tim Majelis Masyayikh ini yang nanti akan menjadi dewan pertimbangan bagi pengembangan pondok pesantren maupun dayah-dayah yang ada di Indonesia. Jadi Alhamdulillah dari Aceh masuk Abu Sibreh atau Lem Faisal,” sebutnya.

Ia menambahkan, dengan adanya tim Majelis Masyayikh ini juga dapat membantu pengembangan Pondok Pesantren.

“Dengan adanya tim ini bisa lebih mengembangkan pondok pesantren ataupun dayah di Indonesia ke depannya, dan bisa lebih banyak berkontribusi untuk masyarakat Aceh secara khusus,” sebutnya.

Sementara itu, Pimpinan Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, KH Tgk H Faisal Ali mengatakan tugas dari dewan ini adalah pertama, menetapkan kerangka dasar beserta struktur kurikulum pada Pondok Pesantren.

Kedua, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh perihal penentuan kurikulum Pondok Pesantren.

Ketiga, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren.

Baca juga: Bolehkan Berpuasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali

Keempat, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.

Kelima, memeriksa keabsahan setiap syahadah atau jazah santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

“Jadi dengan adanya Masyayikh ini, kita akan berupaya sekuat tenaga agar kekhususan pesantren itu jangan dihilangkan oleh siapapun, tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Pesantren itu lembaga pendidikan yang independen yang mempunyai karakteristik tersendiri perlu dijaga sebagai khazanah nusantara,” sebut Tgk Faisal Ali yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (*)

Baca juga: Tidak Sahur dan Tidak Niat Puasa Ternyata Ada Sanksi, Berikut Ulasan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved