Berita Jakarta

BPJS Kesehatan Proyeksikan Penerimaan Iuran JKNKIS Capai 137,42 Triliun

BPJS Kesehatan memproyeksi penerimaan iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp137,42 triliun

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi Pekerja Badan Usaha dan anggota keluarganya, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja di Provinsi Aceh Semester I Tahun 2021 pada Jum’at (8/10) di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh. 

JAKARTA - BPJS Kesehatan memproyeksi penerimaan iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp137,42 triliun.

Adapun penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 tercatat Rp124,89 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, hingga 30 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 229.514.068 jiwa.

“Untuk memperluas dan meningkatkan akurasi data kepesertaan, sepanjang tahun 2021

kami telah memperkuat sinergi dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertahanan

BP Jamsostek, Kementerian Koperasi dan UKM, Kepolisian Negara RI, pemerintah daerah, hingga universitas,” ujar Ghufron dalam pemaparan Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang diselenggarakan daring, Kamis (30/12/2021).

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id) (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Adapun kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik.

BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

BPJS Kesehatan menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 sebagai wadah konsultasi, monitoring, dan evaluasi bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan upaya kolekting iuran.

“Kami siap mengimplementasikan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) pada tahun 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU dan Bukan Pekerja melunasi tunggakan iurannya,” kata dia.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Bagi Korban PHK

Baca juga: Mudahkan Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Banda Aceh Kembali Tambah Kerja Sama FKTP

Peningkatan Mutu Layanan BPJS Kesehatan berupaya mendongkrak mutu layanan kepada peserta melalui optimalisasi antrean online.

Sampai dengan minggu keempat bulan November 2021, sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN sudah mencapai 1.263 rumah sakit (95,18 persen) dari jumlah target sebanyak 1.327 rumah sakit.

“Tak hanya itu, kami juga melakukan simplifikasi layanan bagi pasien thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin di rumah sakit.

Nomor BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 pun diubah menjadi 165 agar lebih mudah diingat peserta yang membutuhkan informasi atau hendak melakukan pengaduan,” kata Ghufron.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved