Berita Banda Aceh

Empat Napi di Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Penyebabnya dan Kronologis Pemindahan

Tiga dari empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu terlibat kasus narkoba, satu lagi tersangkut kasus pembunuhan.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Foto for Serambinews.com
Proses pemberangkatan empat narapidana asal Aceh (satu dari LP Klas II B Idi, Aceh Timur dan tiga dari LP Klas III Lhoknga, Aceh Besa) ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, tanggal 27 Desember 2021 menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 

Pada tanggal 27 Desember 2021 keempat WBP diberangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar ke Tangerang dengan pesawat komersial.

Pada 28 Desember 2021, pukul 03.30 WIB keempat WBP yang dipindahkan dari Aceh itu dititipkan di LP Tangerang, Provinsi Banten.

Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB tim langsung mengambil WBP atas nama Dusthur dkk dari LP Tangerang langsung menuju Cilacap menggunakan transportasi darat untuk kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Pelaksanaan pemindahan (evakuasi) empat WBP ini melibatkan enam orang pegawai Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Aceh dan delapan orang personel dari Sat Brimob Polda Aceh.

Menurut Meurah Budiman, sepanjang tahun 2021 ini hanya empat WBP ini yang dipindahkan dari Aceh ke Nusakambangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved