Berita Banda Aceh
Polda Aceh Hentikan Kasus Tgk Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Polda Aceh akan menghentikan penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada 4 Desember 2021
* KPA Sambut Baik
BANDA ACEH - Polda Aceh akan menghentikan penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada 4 Desember 2021.
Langkah tersebut diambil Polda Aceh karena ada jaminan dari berbagai pihak dan setelah menerima surat permohonan penghentian penyelidikan kasus tersebut yang diajukan oleh Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cagee, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021) menjelang tengah malam, menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, KPA menyebutkan beberapa pertimbangan.
Pertama, Sesuai MoU Helsinki, perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus dipertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

Kedua, Kontroversi soal bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Ketiga, Sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.
Baca juga: Kasus Tgk Ni Dihentikan, Jubir KPA: Terima Kasih, Ke Depan Persoalan Bendera Harus Selesai
Baca juga: Polda Aceh akan Hentikan Penyelidikan Kasus Tgk Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Keempat, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat KPA masih sah secara hukum.
Kelima, KPA juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh.
Setelah menerima surat permohonan itu, sebut Kombes Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice (penegakan hukum yang berkeadilan) dan penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.
"Langkah ini diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan di Aceh sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu," ungkap Winardy.
Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan Polda Aceh karena jaminan dari berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee.
"Setelah ada jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice," kata Kombes Winardy menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bulan bintang.
Namun demikian, Winardy meminta agar kegiatan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sebab, hal itu bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.