Info Subulussalam
Selama 2021, Kejari Subulussalam Tangani 2 Kasus Korupsi, 1 Kasus Disidang di Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri Subulussalam menunjukan komitmennya dalam penanganan kasus korupsi di daerah itu.
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Mayhardy menambahkan bahwa penyerapan anggaran 100 persen ke pidana. Dikatakan pula pada 2021pihaknya menerima 95 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari 95 SPDP yang diterima, ada 12 dikembalikan karena tidak diikuti tahap 1 sebagaimana aturan berlaku.
Kemudian kata Mayhardy, P21 sebanyak 81 SPDP, penuntutan 81 SPD dan upaya hukum untuk banding satu kasus serta dua perkara kasasi.
Sedangkan yang sudah dieksekusi sebayak 67 perkara dan masih proses sidang 11 kasus.
Kajari Mayhardy juga menyebutkan kasus tilang selama 2021 yang masuk ke pihaknya sebanyak 1.097 perkara dan 781 perkara sudah selesai.
Sebelumnya diampaikan Kejaksaan Negeri Subulussalam berhasil memulihkan uang negara senilai Rp 5.021.520.046 selama tahun 2021.
“Jumlah pemulihan keuangan negara tersebut terdiri dari beberapa klien kejaksaan dari pelaksanaan pendampingan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH,MH dalam konferensi pers yang disampaikan Jumat (31/12/2021).
Konferensi pers digelar dalam rangka penyampaian pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Subulussalam tahun 2021.
Baca juga: Kankemenag Pidie Serahkan Donasi Dana Pembangunan Masjid Al-Qurban Tijue
Kajari Mayhardy Indra Putra mengungkap sederet pencapaian kinerja jajarannya selama tahun 2021.
Pemulihan keuangan negara tersebut menurut Kajari Mayhardy Indra Putra dari sejumlah kegiatan pendampingan atau upaya menekan terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara seperti korupsi atau lainnya.
“Jadi pemulihan ini daam arti kami memberikan arahan dalam suatu kegiatan pemerintahan atau pengadaan barang dan jasa sehingga terhindar dari potensi kerugian negara,” ujar Kajari Mayhardy Indra Putra
Kemudian bantuan hukum perdata dilitigasi satu SKK dan bantuan hukum perdata non litigasi sebanyak 14 SKK.
Kemudian pos pelayanan hukum ada lima kegiatan di lima kecamatan yang ada di Kota Subulussalam serta pos pelayanan hukum layanan online melalui website bidang datun sebanyak 62 kegiatan.
Sementara bidang barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam menurut Mayhardy melaksanakan pengembalian barang bukti kendaraan sepeda motor sebanyak sembilan unit dan roda 4 dua unit.
Di bidang ini juga telah melaksanakan pelelangan terhadap barang rampasan senilai Rp 95.374.887 dengan rincian kayu sebanyak 340 batang dan satu unit truk.