Info Subulussalam

Selama 2021, Kejari Subulussalam Tangani 2 Kasus Korupsi, 1 Kasus Disidang di Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri Subulussalam menunjukan komitmennya dalam penanganan kasus korupsi di daerah itu.

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
KAJARI Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH dan kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Abdi Fikri, SH, MH dalam konferensi pers yang disampaikan Jumat (31/12/2021) 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menunjukan komitmennya dalam penanganan kasus korupsi di daerah itu.

Buktinya, selama tahun 2021, setidaknya ada dua penyelidikan kasus di bidang pidana khusus dan satu penyidikan serta satu lagi penuntutan sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH,MH dalam konferensi pers yang disampaikan Jumat (31/12/2021).

Konferensi pers digelar dalam rangka penyampaian pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Subulussalam tahun 2021.

Kajari Mayhardy Indra Putra mengungkap sederet pencapaian kinerja jajarannya selama tahun 2021.

Di bidang pidana khusus, kata Kajari Mayhardy Indra Putra capaian kinerja selama  tahun 2021 penyelidikan ada 2 kasus. Lalu penyidikan satu kasus dan penuntutan satu kasus kini sedang di persidangan.

Baca juga: Wali Kota Subulussakam Lantik 18 Pejabat Eselon II Definitif dan 2 Berstatus Plt

Lalu penyidikan satu kasus kini serta saty perkara telah masuk dalam tahap penuntutan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Selain upaya hukum satu perkara tiga tersangka dan eksekusi satu perkara,” kata Mayhardy Indra Putra

Kinerja lain yang dipaparkan Kajari Mayhardy Indra Putra di bidang pembinaan seperti pencanangan program WBK 2021 dan akan terus dipertahankan pada tahun 2022 serta terus ditingkatkan.

Kemudian pelayanan terpadu satu pintu ke masyarakat, vaksinasi pegawai dan keluarga hingga peningkatan SDM melalui pelatihan dan FGD yang diikuti pegawai dan pegawai stuktural kejaksaan.

Dijelaskan pula total anggaran di kejaksaan senilai Rp 3 miliar lebih sudah termasuk belanja pegawai dan kegatan teknis. Sementara penerimaan PNBP 2021 Rp 144.165.051.

Selain masalah hukum, Kejaksaan Subulussalm juga aktif di bidang sosial kemasyarakatan. Kegiatan sosial membantu meringankan beban masyarakarat terdampak covid-19.

Dalam kegiatan sosial ini kejaksaan  bekerjasama dengan ACT membuat program bantuan bagi UMKM terdampak covid-19.

Baca juga: Ini Warga Aceh Selatan Dapat Umrah dan Sepmor Undian Vaksinasi Berhadiah dan Doorprize Akhir Tahun

“Insha Allah, bantuan sosial kemasyarakatan bagi peningkatan ekonomi terdampak covid-19 akan terus kami laksanakan setiap tahun,” ujar Mayhardy

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved