Airlangga Hartarto
Menko Airlangga Jelaskan Manfaat Implementasi Perjanjian RCEP Bagi Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 15 November 2020
Hal ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk akhir, bukan hanya produk setengah jadi. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi di RVC memberikan nilai tambah besar.
Baca juga: Menko Airlangga : Kredit Usaha Rakyat Dibutuhkan dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi
Selain mendorong ekspor ke negara anggota RCEP, Indonesia dapat menarik lebih banyak Foreign Direct Investment dengan dukungan fasilitasi kemudahan investasi, alih teknologi, dan kepastian hukum investasi yang diatur di dalam RCEP.
Sebagai perjanjian yang komprehensif dan modern, RCEP tidak hanya mengatur akses pasar, tapi juga memuat beberapa fitur penting seperti penciptaan ekosistem perdagangan sistem elektronik (e-commerce) yang kondusif dan meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM, khususnya dalam hal promosi dan akses digital untuk masuk dalam rantai pasok regional.
“Kata kunci pemanfaatan RCEP adalah peningkatan daya saing. Kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja menjadi salah satu senjata utama kita untuk menarik investasi dari negara anggota RCEP yang berorientasi ekspor.
Kita juga harus bisa memanfaatkan Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 untuk mendorong pemanfaatan RCEP dan memperkuat kepemimpinan Indonesia,” tutup Menko Airlangga. (dep7/rep/fsr)
Baca juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan dan Minuman Manis Mengandung Gula Pasir Tidak Baik untuk Kesehatan
Baca juga: Dihadiri Jusuf Kalla, Partai Golkar Launching Buku Airlangga Hartarto “Kerja Untuk Indonesia”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dewan-mea-airlangga-hartarto.jpg)