2 Pelaku Rudapaksa Dijerat dengan Qanun Aceh Hukum Jinayat, Diadili Lebih Cepat Karena di Bawah Umur

Polres Nagan Raya menyerahkan 2 dari 14 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (31/12/2021) sore. 

Bayu menjelaskan, tawaran diversi itu dilakukan karena sesuai aturan, kasus anak yang ancaman hukuman di bawah 7 tahun dapat dilakukan diversi.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman 1/3 dari ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Proses persidangan terhadap pelaku yang berstatus anak juga diperlakukan khusus seperti perlakuan untuk korban.

Kasi Pidum mengakui bahwa dalam kasus perkosaan ini pihaknya akan menuntut dengan hukuman penjara.

Meski dalam Qanun Aceh tertuang ancaman cambuk, penjara, atau denda.

"Jadi kami akan tuntut pelaku ini dengan ancamam penjara.

Pelaku yang status anak sementara dititip di Lapas Meulaboh, setelah ada putusan tetap ke depan baru pelaku dibawa ke lapas khusus anak," jelasnya.

Satu Masih Buron

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH, mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu seorang tersangka lagi pelaku rudapaksa.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). Tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan anak di bawah umur di Nagan Raya yang buron, berhasil ditangkap Polres Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). Tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan anak di bawah umur di Nagan Raya yang buron, berhasil ditangkap Polres Nagan Raya. (SERAMBINEWS.COM/RIZWAN)

Pelaku adalah Deni yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Deni yang buron masuk dalam 14 pelaku penyekapan dan pemerkosaan yang mengilir Bunga," katanya.

Dikatakan, jumlah tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak 13 orang dari total 14 pelaku.

"Kami kembali meminta pelaku bernama Deni segera menyerahkan diri, sebab sampai kapanpun tetap akan diburu," tegasnya.(riz)

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Nagan Raya, Dua Tersangka Berstatus Anak Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Fakta Baru Guru Rudapaksa Santriwati, Pelaku Lancarkan Aksinya di Depan Istri, Geram saat Kepergok

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved