2 Pelaku Rudapaksa Dijerat dengan Qanun Aceh Hukum Jinayat, Diadili Lebih Cepat Karena di Bawah Umur
Polres Nagan Raya menyerahkan 2 dari 14 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan 2 dari 14 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Jumat (31/12/2021).
Kedua tersangka, J (17) dan MR (17) diserahkan lebih cepat karena masih di bawah umur.
Tersangka yang masih di bawah umur itu diantarkan oleh tim PPA Satreskrim yang diterima JPU, Firman SH di Kejari.
"Benar, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menerima penyerahan dua tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH, melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH kepada Serambi, Sabtu (1/1/2022).

Bayu menjelaskan, status kedua tersangka yang diserahkan masih di bawah umur, sehingga proses hukumnya lebih cepat.
Saat ini, keduanya telah dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, hingga proses persidangan.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat kedua tersangka akan diserahkan ke Mahkamah Syariyah Suka Makmue untuk menjalani persidangan.
Keduanya dijerat dengan Qanun Aceh tetang Hukum Jinayat.
Proses persidangan juga dilakukan khusus melalui peradilan anak.
Saat penyerahan kedua tersangka anak kepada Kejari Nagan Raya, juga diserahkan barang bukti berupa 1 lembar bra warna putih motif bola-bola, 1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih, 1 lembar switer warna hitam, dan 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.
Tolak diversi
Kajari melalui Kasi Pidum mengatakan, dalam proses hukum, kepada tersangka J sempat ditawarkan penyelesaian melalui diversi (diselesaikan di luar pengadilan).
Sedangkan kepada tersangka MR (17) tidak lagi diberikan karena telah mengulangi perbuatan serupa.
Namun upaya diversi itu ditolak oleh korban, sehingga kasus berlanjut ke persidangan.
"Jadi dalam upaya diversi ditolak korban sehingga kasus dilanjutkan ke persidangan," katanya.
Baca juga: FAKTA Bos Diskotek Rudapaksa 30 Anak, Dipaksa Berhubungan, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: 4 Kasus Rudapaksa Berkelompok Terjadi di Aceh, Korbannya Anak di Bawah Umur
Bayu menjelaskan, tawaran diversi itu dilakukan karena sesuai aturan, kasus anak yang ancaman hukuman di bawah 7 tahun dapat dilakukan diversi.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman 1/3 dari ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Proses persidangan terhadap pelaku yang berstatus anak juga diperlakukan khusus seperti perlakuan untuk korban.
Kasi Pidum mengakui bahwa dalam kasus perkosaan ini pihaknya akan menuntut dengan hukuman penjara.
Meski dalam Qanun Aceh tertuang ancaman cambuk, penjara, atau denda.
"Jadi kami akan tuntut pelaku ini dengan ancamam penjara.
Pelaku yang status anak sementara dititip di Lapas Meulaboh, setelah ada putusan tetap ke depan baru pelaku dibawa ke lapas khusus anak," jelasnya.
Satu Masih Buron
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH, mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu seorang tersangka lagi pelaku rudapaksa.

Pelaku adalah Deni yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Deni yang buron masuk dalam 14 pelaku penyekapan dan pemerkosaan yang mengilir Bunga," katanya.
Dikatakan, jumlah tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak 13 orang dari total 14 pelaku.
"Kami kembali meminta pelaku bernama Deni segera menyerahkan diri, sebab sampai kapanpun tetap akan diburu," tegasnya.(riz)
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Nagan Raya, Dua Tersangka Berstatus Anak Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Fakta Baru Guru Rudapaksa Santriwati, Pelaku Lancarkan Aksinya di Depan Istri, Geram saat Kepergok