Rabu, 22 April 2026

Asusila

Dua Tersangka Anak Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Segera Diadili

Proses hukumnya lebih cepat. Saat ini, keduanya telah dititip sementara di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat hingga proses persidangan.

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok. POLRES
Penyerahan tersangka kasus pemerkosaan oleh Polres ke Kejari Nagan Raya, Jumat (31/12/2021) sore. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menyerahkan dua tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan bergilir gadis 15 tahun ke Kejari setempat, Jumat (31/12/2021) sore.

Kedua tersangka diserahkan lebih cepat karena mereka pelaku juga masih anak di bawah umur dari total pelaku 14 orang.

Dua tersangka J (17) dan MR (17) akan segera diadili di Mahkamah Syariyah Suka Makmue.

"Benar tim JPU telah menerima penyerahan dua tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com, Sabtu (1/1/2022).

Menurut Bayu, kedua tersangka yang diserahkan status mereka juga masih anak di bawah umur.

Proses hukumnya lebih cepat. Saat ini, keduanya telah dititip sementara di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat hingga proses persidangan.

Dalam waktu dekat, kata Bayu, kedua tersangka akan diserahkan ke Mahkamah Syariyah Suka Makmue guna menjalani persidangan.

Bisa Dicoba di Rumah, Begini 5 Cara Mudah Menurunkan Kolesterol ala dr Zaidul Akbar

Keduanya dijerat dengan Qanun Aceh tetang Hukum Jinayat serta proses persidangan juga dilakukan khusus melalui peradilan anak, sebab keduanya masih anak di bawah umur.

Diversi ditolak korban

Kajari melalui Kasi Pidum mengatakan, dalam proses hukum tersangka sempat ditawarkan melalui diversi (diselesaikan di luar pengadilan), namun hanya untuk tersangka J (17), sedangkan tersangka MR (17) tidak lagi sebab sudah mengulangi kembali perbuatan serupa.

"Jadi dalam upaya diversi ditolak korban sehingga kasus dilanjutkan ke persidangan," katanya.

Dikatakan, upaya ditawarkan diversi karena aturan sebab kasus anak yang ancaman hukuman di bawah 7 tahun dapat dilakukan diversi.

Sedangkan kasis ini, ancaman hukuman 1/3 dari ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan proses persidangan terhadap pelaku yang status anak juga diperlakukan khusus seperti perlakukan untuk korban.

Laporan ke Ombudsman Aceh Tahun 2021 Naik Drastis, Pemko Banda Aceh yang Paling Banyak Dilaporkan

Kasi Pidum mengakui bahwa kasus perkosaan akan dituntut dengan penjara. Meski dalam Qanun Aceh tertuang ancaman cambuk, penjara, atau denda.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved