Video

VIDEO - Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Dalam melakukan perbuatan tersebut, kata Kasat Reskrim, pelaku memanggil para korban pada waktu yang berbeda-beda.

Penulis: Ranu Teruna | Editor: Safriadi Syahbuddin

SERAMBINEWS.COM - Abdul Hafid (38) pimpinan Pondok Pesantren Bina Qurani yang berlokasi di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, harus berurusan dengan polisi.

Hal itu diketahui setelah sebelumnya, tersangka melakukan perbuatan tidak wajar terhadap anak didiknya alias diduga melakukan perbuatan asusila.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP MH Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Sat Reskrim Mapolres Kuningan, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Abu Dhabi Keluarkan Daftar Hijau Negara Asing, Wisatawan Masuk Tanpa Karantina

Baca juga: Israel Siap Hadang Ledakan Omicron, Seluruh Warga Harus Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Mesir Desak Hamas dan Israel Patuhi Gencatan Senjata dan Hindari Permusuhan

Kasat Reskrim mengatakan, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Oknum pimpinan ponpes melakukan kegiatan buruk itu bertempat di dalam kamar tempat di pondok pesantren tersebut," katanya.

Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan, kata MH Firmansyah, ada 7 anak berstatus sebagai korban.

"Dari jumlah tersebut baru 3 orang tua korban atau keluarga yang melapor," ujarnya.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, kata Kasat Reskrim, pelaku memanggil para korban pada waktu yang berbeda-beda.

"Saat sudah dipanggil itu untuk diajak ke dalam kamar tempat istirahat tersangka. Dari situ tindakan tidak terpuji pun dilakukan tersangka," kata MH Firmansyah seraya menambahkan bahwa saat sebelum kejadian itu tersangka melakukan bujukan dan mengiming-iming akan memberi barang.

"Barang yang dijanjikan akan diberi itu seperti baju koko, parfum dan barang kebutuhan lainnya," ucap Kasat Reskrim.

"Untuk ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujar MH Firmansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Kuningan Tangkap Pimpinan Ponpes yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, https://jabar.tribunnews.com/2021/12/31/polres-kuningan-tangkap-pimpinan-ponpes-yang-diduga-lakukan-tindakan-asusila-anak-di-bawah-umur.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Darajat Arianto

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved