Unlawful Killing

Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Laskar FPI hingga Pendarahan Hebat

Ketiga ahli itu menyatakan, jenazah enam Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Cikampek mengalami luka tembak di dada kiri...

Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Laskar FPI hingga Pendarahan Hebat. 

Hal ini diungkapkan Arif saat menjawab pertanyaan jaksa soal penyebab kematian Sofian dan Fais.

"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya Jaksa. 

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jelas Arif. 

Terakhir yakni kesaksian ahli kedokteran forensik Asri M. Pralebda menemukan empat buah luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar di punggung kiri di jenazah anggota eks Laskar FPI lainnya yakni Luthfil Hakim.

Saat Asri membedah jenazah tersebut, ia juga mendapati organ vital dari Luthfil Hakim yang robek. Kendati begitu dia tidak menjelaskan organ vital bagian apa yang berdampak atas lesatan timah panas itu.

"Kemudian pada saat otopsi atau bedah mayat ditemukan organ vitalnya robek," kata Asri.

Asri juga turut melalukan autopsi untuk jenazah, Andi Oktaviawan. Saat itu pihaknya menemukan ada dua luka tembak masuk pada dada sebelah kiri dan luka tembak keluar pada punggung kiri. 

Asri juga menemukan satu luka tembak masuk pada mata kiri jenazah Andi.

"Untuk jenazah Andi dua buah luka tembak masuk di dada kiri, dua buah luka tembak  keluarnya di punggung sebelah kiri, kemudian satu luka tembak di daerah mata kiri, keluarnya di pelipis kiri," tukas Asri.

Kendati begitu, tidak ditemukan luka akibat tindak kekerasan bentuk lain yang dilakukan para terdakwa kepada anggota eks Laskar FPI.

Hal itu diungkapkan oleh Arif, saat menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum kedua terdakwa.

Sebab menurut pihaknya, beredar kabar yang simpang siur soal adanya dugaan tindakan kekerasan lain yang dilakukan para terdakwa terhadap keenam jenazah.

"Apakah ini, sebetulnya untuk meluruskan karena banyak (kabar) yang simpang siur di media bahwa ada kuku dicabut, apakah ada luka-luka lain?," tanya kuasa hukum kedua terdakwa.

"Tidak ada," singkat Arif.

"Berarti benar-benar penyebab kematian hanya luka tembak?," tanya lagi kuasa hukum memastikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved