Unlawful Killing
Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Laskar FPI hingga Pendarahan Hebat
Ketiga ahli itu menyatakan, jenazah enam Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Cikampek mengalami luka tembak di dada kiri...
"Iya benar," jawab Arif mengamini.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dalam Sidang, Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Anggota Eks Laskar FPI"