Berita Banda Aceh
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Syariah, Dukung Qanun Layanan Keuangan Syariah Aceh
Dalam rangka mendukung Qanun Layanan Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, BPJS Kesehatan resmi menghadirkan layanan syariah Program JKN-KIS
BANDA ACEH - Dalam rangka mendukung Qanun Layanan Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, BPJS Kesehatan resmi menghadirkan layanan syariah Program JKN-KIS.
Layanan syariah BPJS Kesehatan diluncurkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (3/1) Sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, setidaknya ada lima prinsip harus dipenuhi dalam menyelenggarakan asuransi syariah.
Pertama, dana tabarru’ sepenuhnya miliki shahibul maal.

Kedua, dana tabarru’ sepenuhnya dikelola oleh mudharrib pemegang amanah.
Ketiga, mudharrib tidak ikut dalam pengambilan keuntungan dan pertanggungan risiko terhadap dana tabarru’.
Keempat, sistem pertanggungan risiko dengan cara saling bagi risiko.
Kelima, tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.
“Sebenarnya langkah kami sudah selaras dengan prinsip-prinsip syariah tersebut sejak awal beroperasi menyelenggarakan Program JKN-KIS.
Pertama, Dana Jaminan Sosial (DSJ) adalah dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta.
Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip nirlaba,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Selanjutnya, katanya, BPJS Kesehatan juga mengelola Program JKN-KIS berdasarkan prinsip gotong royong dan kebersamaan antarpeserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.
Ia menjelaskan, Customer journey seseorang menjadi peserta JKN-KIS dimulai dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP).
DIP tersebut telah disesuaikan menjadi akad tertulis antara peserta dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan prinsip syariah.
Melalui akad tersebut, peserta menyetujui iuran yang dibayarkan sebagai hibah untuk menolong peserta lain sebagai bentuk gotong royong.
Peserta juga memberikan kuasa kepada BPJS Kesehatan untuk mengelola dana amanat milik peserta dan hasil pengembangannya untuk memberikan manfaat kepada peserta.
Ghufron juga menerangkan, dalam melakukan aktivitas investasi, BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan, pedoman dan pengelolaan risiko investasi yang tidak bertentangan dengan syariat yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu pelaksanaan transaksi menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman.
Adapun investasi Dana Jaminan Sosial juga telah ditempatkam dalam instrumen investasi di bank syariah.
“Kami juga telah melakukan pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) dan MUI terkait pembentukan Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan.
Dan mulai hari ini, kami resmi melakukan penyesuaian SOP layanan kepada peserta di Kantor BPJS Kesehatan se-Provinsi Aceh, antara lain dengan mengubah salam cuaca (selamat pagi/siang/sore) menjadi salam islami (assalamualaikum wr.wb/wassalamualaikum wr.wb), penggunaan seragam syar’i, dan penyesuaian formulir DIP,” kata Ghufron.
Gubernur Sampaikan Apresiasi
GUBERNURAceh, Nova Iriansyah, mengapresiasi BPJS Kesehatan atas peluncuran Layanan Syariah Program JKN di Aceh.
Apresiasi disampaikan Nova pada sambutannya di Anjong Mon Mata.
Nova Iriansyah menjelaskan, cita-cita mewujudkan implementasi prinsip syariat Islam secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan di Aceh, telah dirintis sejak tahun 1999.
Ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya setelah Aceh damai, praktik perbankan dan ekonomi Syariah dalam kehidupan masyarakat Aceh, tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya
Baca juga: Mudahkan Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Banda Aceh Kembali Tambah Kerja Sama FKTP
Pada akhir 2018, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, diterbitkan sebagai komitmen dalam penerapan syariat Islam dalam praktik keuangan.
Nova melanjutkan, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertujuan untuk menata lembaga keuangan syariah, serta mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera, dalam naungan syariat Islam.
Dengan Qanun tersebut, seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan berbenah diri dan beralih dari konvensional ke Syariah, yang ditargetkan tuntas pada Januari 2022.
Lebih lanjut, kata Nova, sejak lahirnya Qanun LKS, Pemerintah Aceh terus mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, agar tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah.
Lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh disebut perlahan beralih dari sistem konvensional ke sistem Syariah, seperti yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan meluncurkan layanan Syariah program JKN.
"Karenanya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Kesehatan.
Ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung Qanun LKS, serta ikut ambil peran dalam memajukan keuangan berbasis syariah, guna optimalisasi nilai-nilai Syariat Islam di Aceh," sebut Nova. (mun)
Baca juga: Launching Layanan Syariah, Gubernur Nova Apresiasi BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan Proyeksikan Penerimaan Iuran JKNKIS Capai 137,42 Triliun