Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati, Minta Penangguhan Rawat Anak
Mantan finalis MasterChef dan suaminya, didakwa atas pembunuhan asisten rumah tangga ( ART ).
Alasan liburan hingga penemuan mayat itu diduga hanya alasan untuk menutupi pembunuhan terhadap sang ART.
Akibat perbuatannya, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika memang terbukti bersalah.
Melansir Kompas.com, Dalam persidangan, pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah.
Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.
Pengadilan Magistrate memerintahkan pasangan itu untuk ditahan hingga 10 Februari 2022 untuk penyebutan kasus berikutnya.
Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena mantan finalis MasterChef itu adalah wanita yang "sakit" dan "lemah".
Dia lebih lanjut berpendapat bahwa kliennya masih harus merawat anak-anaknya yang masih kecil dan menyusui.
Putranya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.
“Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya,” tambahnya.
Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
Pasangan itu ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengeklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka saat kembali dari liburan di Kundasang.
Baca juga: Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Dihentikan, GeRAK: Jika Tebang Pilih Modelnya Seperti Ini
Baca juga: WHO Sebut Tingkat Serangan Covid-19 Varian Omicron Berbeda di Setiap Negara
Baca juga: Sadis! Suami Tega Bunuh Istri Karena Cemburu Buta, Korban Disayat Saat Terlelap Tidur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sosok-etiqah-sulang-finalis-masterchef-malaysia-yang-bunuh-pembantu.jpg)