FAKTA Etiqah, Finalis MasterChef Malaysia Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika terbukti bersalah.
Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Tidak ada pembelaan yang diajukan keduanya ketika dakwaan tersebut dibacakan di hadapan hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu (28/12/2021).
Baca juga: Polisi Janji Ciduk Pelanggan Prostitusi Online Artis, tapi Sang Istri Harus Melapor Lebih Dulu
Baca juga: Demi Perpanjang Kontrak di Persija Jakarta, Pemain Ini Rela Tolak Tawaran dari Lima Klub
3. Sempat Buat Laporan ke Polisi

Dikutip dari sabahnews.com.my, pasangan suami istri itu sempat membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pada 13 Desember 2021, keduanya melaporkan telah menemukan pembantu mereka di lantai apartemen saat kembali dari liburan di Kundasang.
Namun sehari kemudian, Etiqa dan Yunos diringkus oleh pihak kepolisian.
Kepala Polisi Penampang, DSP Mohd Haris Ibrahim mengatakan, ditemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah, termasuk luka bakar.
Jasad Nur Afiyah pun sempat diautopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth (HQE1).
4. Pelaku Sempat Dibebaskan
Pasangan suami istri Etiqa dan Yunos didakwa kasus pembunuhan ART asal Indonesia (thestartv.com)
Masih dari sumber yang sama, kedua pelaku sempat sempat dibebaskan dengan jaminan pada 21 Desember 2021.
Namun, pengadilan meminta agar keduanya ditahan hingga 10 Februari 2022.
Setidaknya sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.
5. Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Di dalam persidangan, pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah.
Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree yang merupakan seorang kontraktor diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.