FAKTA Etiqah, Finalis MasterChef Malaysia Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika terbukti bersalah.
Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena Etiqa adalah wanita yang 'sakit' dan 'lemah.'
Rakhbir berpendapat, kliennya masih harus merawat ketiga anaknya yang masih kecil dan menyusui.
Anaknya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.
"Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya," tambahnya.
Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
Baca juga: Sadis! Suami Tega Bunuh Istri Karena Cemburu Buta, Korban Disayat Saat Terlelap Tidur
Baca juga: Gerinda Aceh Distribusikan 2.000 Kotak Nasi untuk Korban Banjir di Aceh Utara
Baca juga: Kapal Induk AS Dikerahkan Pertama Kali Dibawah Komando Kapten Wanita
Tribunnews.com: SOSOK Etiqah, Finalis MasterChef Malaysia yang Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati