Fakta Lengkap Rekonstruksi Kecelakaan Nagreg, Korban Dilempar dari Jembatan

Tiga anggota TNI yang berstatus tersangka itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Editor: Amirullah
Kompas TV
TNI menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022). Dalam kasus ini, 3 anggota TNI AD jadi tersangka. 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut fakta lengkap kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg.

Diketahui, Tersangka kasus tabrak lagi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjalani rekonstruksi.

Rekonstruksi yang digelar melibatkan ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD Menggelar rekonstruksi pada Senin (3/1/2022) kemarin.

Tiga anggota TNI yang berstatus tersangka itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Rekonstruksi berlangsung di dua tempat kejadian pertama yakni di Nagreg, Jawa Barat dan Banyumas, Jawa Tengah.

Tabrak lagi tersebut menyebabkan tewasnya sejoli, Handi (16) dan Salsabila (12).

Berikut fakta lengkap dari rekonstruksi di dua tempat itu:

Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila.
Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. (Tribun Jabar/Istimewa)

1. Rekonstruksi di Nagreg, Pelaku Peragakan 5 Adegan

Dikutip dari TribunJabar, rekonstruksi pertama digelar di Nagreg yang merupakan TKP kecelakaan terjadi.

Rekonstruksi dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam rekonstruksi ini, tiga pelaku yang dihadirkan memerankan lima adegan.

Adegan pertama, korban tertabrak Salsa berada di kolong mobil hitam yang menabraknya, sedangkan korban Handi, berada di samping mobil dan dua pelaku turun dari mobil.

Lalu dalam adegan kedua, dua pelaku dan satu saksi, mengevakuasi korban pertama ke pinggir jalan.

Adegan ketiga, korban Salsabila ditarik dari kolong mobil dibawa ke pinggir jalan, disimpan di dekat korban Handi. Lalu tersangka 1 dan 2 membawa korban Salsabila ke mobil dimasukkan ke jok tengah mobil, atau pintu kedua.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved