Fakta Lengkap Rekonstruksi Kecelakaan Nagreg, Korban Dilempar dari Jembatan

Tiga anggota TNI yang berstatus tersangka itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Editor: Amirullah
Kompas TV
TNI menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022). Dalam kasus ini, 3 anggota TNI AD jadi tersangka. 

Dia dan tersangka mengevakuasi korban ke jalan yang menuju makam.

"Ada 5 menit, setelah itu yang bawa mobil mondar- mandir, katanya udahlah bawa saja ke rumah sakit," katanya.

Bahkan menurut Saefudin, tersangka sempat menanyakan apakah ada ambulans di sini.

"Kan saya tak tahu, saya jawab enggak ada di sini, enggak ada ambulans," ujarnya.

Saat kejadian, kata Saeful, korban tak langsung dibawa, sempat menunggu kejadiannya mungkin ada sekitar 10 menit.

"Pas diambil, dia bilang mau ke rumah sakit. Tolong lah bantuin, mau diambil ke rumah sakit saja. Masyarakat tak ada yang hampiri, ya sudah saya naikin," kata dia.

Saeful mengaku, dirinya hanya kerja di daerah tersebut, sehingga tak mengenal korban.

"Setelah mobil pergi, baru banyak yang datang dan ngomong korban itu siapa," ucapnya.

Saefudin tak menyangka, tersangka bukan membawanya ke rumah sakit melainkan membuang korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

3. Rekonstruksi di Banyumas

Rekonstruksi kedua digelar di Banyumas, Jawa Tengah pada hari yang sama.

Lokasi tepatnya yakni di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo.

Sungai Tajum merupakan anak aliran Sungai Serayu.

TKP kedua ini berjarak sekira 6 jam perjalanan darat dari TKP pertama di Nagreg.

Di lokasi inilah, tiga tersangka membuang jasad Handi dan Salsabila.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved