Hukum

Hadapi Pelaku Kejahatan, Begini Cara Membela Diri Agar Tidak Menyalahi Hukum

Melihat kasus itu, publik menjadi khawatir untuk membela diri saat terjadi tindak kejahatan karena bisa berpotensi menjadi tersangka...

Editor: Eddy Fitriadi
Via Tribunnews.com
Ilustrasi. Hadapi Pelaku Kejahatan, Begini Cara Membela Diri Agar Tidak Menyalahi Hukum. 

SERAMBINEWS.COM -  Kasus korban aksi begal asal Medan menjadi tersangka mendapat sorotan publik.

Korban berinisial D jadi tersangka setelah diduga menikam pelaku aksi begal hingga tewas demi membela diri.

Melihat kasus itu, publik menjadi khawatir untuk membela diri saat terjadi tindak kejahatan karena bisa berpotensi menjadi tersangka.

Lalu bagaimana kategori pembelaan diri yang dibenarkan hukum?

Ketua Young Lawyers Comitte DPC Peradi Samarinda, Hendrik Kusnianto menjelaskan kategori pembelaan diri yang dibenarkan hukum tertuang dalam pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2.

Termasuk, ketika korban yang melawan pelaku kejahatan hingga membuat tewas demi membela dirinya bisa tidak dipidana.

Tindakan korban itu dinamakan pembelaan terpaksa atau darurat.

"Disebut sebagai alasan pemaaf ketika seseorang melakukan tindak pidana tetapi dengan dasar pembelaan terpaksa," kata Hendrik dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (3/1/2022).

"Namun perlu digaris bawahi ada aturan main sehingga suatu perbuatan bisa dikatakan sebagai pembelaan terpaksa," imbuh dia.

Menurut buku karya R. Soesilo berjudul KUHP serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal, Hendrik menyebut ada beberapa batasan pembelaan diri yang diperbolehkan.

Pertama, korban melakukan pembelaan diri karena terpaksa dan dilakukan sangat amat perlu.

Kemudian, perbuatan pembelaan diri jugalah harus seimbang.

"Boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Perbuatan yang dilakukan harus proporsional, harus seimbang tidak boleh serta merta full power," jelas Hendrik.

Hendrik pun memberi contoh yang dimaksud dari proposional.

Misalnya dalam kasus tindakan pencurian, pelaku tidak membawa senjata tajam (sajam), korban tidak boleh balik mengambil sajam untuk melakukan pembelaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved