Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar, Janji Dinikahi jika Hamil
"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujarnya.
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial SM.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Ia tinggal di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Sementara korbannya siswi Sekolah Dasar (SD) kelas 5 berinisial E (11).
Modus yang digunakan pelaku adalah berjanji menikahi korban jika hamil.
Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Senin (03/01/2011), membenarkan kasus ini.
Kini pelaku sudah berhasil diamankan.
"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44), warga Kecamatan Banjar Margo, ke Mapolsek Banjar Agung.
"Laporan A ini setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11)," ungkap Abdul Mutolib.

Baca juga: Update Kasus Rudapaksa Santriwati, Tetangga Sebut Herry Wirawan Tiba-tiba Punya Mobil hingga Tanah
Baca juga: FAKTA Guru Rudapaksa Santriwati di OKU, Korban Melahirkan Bayi Prematur di Kamar Mandi Asrama
Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada hari Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket.
Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekap oleh pelaku dengan tangan kirinya.