Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar, Janji Dinikahi jika Hamil
"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujarnya.
Sedangkan tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya.
"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.
Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.
"Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban," kata Kapolsek.
Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.
Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
"Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Dalami Laporan Choki, Polda Sumut Akan Periksa Gubernur Edy Rahmayadi
Baca juga: BREAKINGNEWS - Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M
Baca juga: Meski Inflasi Global Meningkat, Indonesia Masih Rendah dan Stabil
TribunLampung.co.id dengan judul Datang Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta