Berita Nagan Raya
Sekda Nagan Raya Tegaskan Seluruh SKPK Terapkan e-Kinerja
Sekda mengingatkan para pegawai agar hadir tepat waktu seiring dengan pemberlakuan E-kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan, Ir H Ardimartha melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) lingkup Pemkab setempat, Senin (3/1/2022).
Dalam sidak tersebut, Sekda Nagan Raya turut didampingi Asisten, I, II dan III, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, Kadis Kominfo, Kadis Pendidikan, Kabag Organisasi Setdakab, Protokoler dan beberapa petugas ASN lainnya.
Sidak tersebut, menurut Sekda Ardimartha untuk melihat tingkat kehadiran ASN di hari pertama masuk kantor pada tahun 2022 sekaligus untuk memastikan di setiap SKPK sudah berjalannya sistem e-kinerja yang telah diterapkan.
Sekda mengingatkan para pegawai agar hadir tepat waktu seiring dengan pemberlakuan E-kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara keseluruhan di setiap instansi.
"Saya harapkan kepada para ASN agar hadir tepat waktu, karena sekarang kita telah memberlakukan sistem e-kinerja di seluruh SKPK. Jadi, dengan demikian kita wajib mengisi atau menginput setiap pekerjaan didalam aplikasi tersebut, tentunya setelah dihadirkan oleh admin/absensor pada instansinya masing-masing," ujar Ardimartha.
Menurutnya, dengan pemberlakuan sistem e-kinerja ini para ASN tidak ada lagi yang lalai ketika berada di kantor dan harus segera melakukan apa yang telah menjadi tugasnya, karena setiap pekerjaan harus diinput di sistem. "Jadi setiap hari kita harus mencatat pekerjaan kita dan catat apa yang dikerjakan," tegasnya.
Sekda menjelaskan dengan diberlakukan sistem e-kinerja ini, diharapkan kehadiran pegawai akan semakin meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat pun akan semakin maksimal.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Tergantung di Warkop Lam Bheu Aceh Besar
Baca juga: Peneliti Linguistik USU: Bahasa Gayo Diwariskan dari Proto Austronesia
Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Nagan Raya, M Dahlan menjelaskan kepada setiap ASN terutama absensor yang ada di instansi tersebut, agar menghadirkan ASN sesuai dengan jam ketika pegawai yang bersangkutan sampai dikantor.
Misalnya kalau hadir pukul 09.00 WIB tetap dihadirkan pada pukul itu dan tidak boleh diubah menjadi pukul 08.00 WIB.
"Tentunya bagi ASN yang tidak dapat hadir pada pukul 08.00 WIB dan baru hadir pada pukul 09.00 WIB misalnya, maka pekerjaannya hanya bisa input dimulai dari pukul 09.00 WIB, sedangkan pukul 08.00 WIB tidak bisa diinput lagi. Imbasnya pendapatan pegawai tersebut pada akhir bulan juga otomatis akan berkurang, dan tunjangannya hanya dibayar sesuai hasil pekerjaan yang diinput saja" ujar Dahlan.(*)