Breaking News

Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat ahli forensik, ahli DNA dan ahli identifikasi sidik jari.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA) 

Satu orang pelaku lain yaitu Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan sehingga proses penyidikannya dihentikan.

Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri tidak bekerja sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP).

Sebab, insiden terjadi karena keempat laskar FPI tidak diikat atau diborgol.

Sehingga, ada upaya merebut senjata milik polisi dan akhirnya berujung pada penembakan.

Jaksa menilai peristiwa itu tak akan terjadi jika polisi bekerja sesuai SOP dengan memborgol empat laskar FPI.

Selain itu, tindakan penembakan hingga tewas dianggap berlebihan karena keempat laskar FPI tidak membawa senjata.

Mestinya, kata jaksa, polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan saja.

Karena perbuatannya itu, Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: VIDEO - Imigran Palestina Kabur dari Rudenim Pasuruan, Bajak Mobil Dinas Lalu Tabrak Pagar

Baca juga: Ibu Lurah Tertangkap Basah Selingkuh dengan Suami Orang, Keduanya Disumpah Dibawah Al-Quran

Baca juga: Kerap Terjadi, Begini Cara Mencegah Akun Instagram Diretas Orang, Simak Langkahnya

Kompas.com: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved