Berita Sabang

Imigrasi Sabang Terbitkan 98 Paspor Selama 2021, 16 Kapal Asing Berlabuh

Selama 2021, Imigrasi sabang hanya menerbitkan 98 Paspor sebagai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia kepada WNI

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali 

BANDA ACEH- Selama 2021, Imigrasi sabang hanya menerbitkan 98 Paspor sebagai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia kepada WNI.

Selain itu, sebanyak 101 Izin Tinggal Kunjungan, 6 Izin Tinggal Terbatas dan 7 Izin Tinggal Tetap kepada Warga Negara Asing (WNA).

Terbatasnya penerbitan dokumen keimigrasian ini karena masih suasana Pandemi Covid-19.

Pihak Kejari Sabang, Kamis (26/10/2017) menyerahkan nahkoda kapal pesiar MV Silver Sea 2, Yotin Kuarabiad (baju putih) ke pihak Imigrasi Sabang untuk dideportasi ke negara asalnya, Thailand.
Pihak Kejari Sabang, Kamis (26/10/2017) menyerahkan nahkoda kapal pesiar MV Silver Sea 2, Yotin Kuarabiad (baju putih) ke pihak Imigrasi Sabang untuk dideportasi ke negara asalnya, Thailand. (IST)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali dalam Konferensi Pers sebagai refleksi akhir tahun, Senin (3/1).

"Layanan Keimigrasian Sabang pada tahun ini sangat menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya dikarenakan masih dalam situasi pandemi yang belum usai, tapi kita terus berusaha melakukan penyesuaian sistem kerja dengan situasai terkini agar dapat menjaga layanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Keimigrasian pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah menerbitkan 98 Paspor sebagai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia kepada WNI.

101 Izin Tinggal Kunjungan, 6 Izin Tinggal Terbatas dan 7 Izin Tinggal Tetap kepada WNA.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian terhadap WNA, Imigrasi Sabang juga rutin melaksanakan Operasi Gabungan bersama instansi terkait, yang sudah dilaksanakan selama 3 kali.

Pihaknya juga telah mendeportasi satu orang WNA berkewarganegaraan Perancis yang melakukan penyalahgunaan Izin Keimigrasian.

Ia menambahkan, meskipun Kapal Pesiar masih belum diizinkan masuk ke Wilayah Perairan Sabang.

Namun selama 2021, tercatat ada 16 kapal berbendera asing dengan total 1.369 penumpang yang telah singgah di Sabang.

Baca juga: Imigrasi Sabang Pantau Keberadaan WNA, Hanya Warga Negara Asing Kategori Ini yang Boleh Masuk  

Baca juga: Imigrasi Sabang Raih Dua Penghargaan

Mereka telah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sabang.

Rata-rata kapal yang singgah tersebut jenis kapal yacht.

"Tentu jumlah statistik di atas merupakan angka yang cenderung sedikit dan menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun kita tetap berusaha memberikan yang terbaik dengan menciptakan penyesuaian kerja dalam situasi terkini.

Salah satunya kita rutin melaksanakan Layanan Eazy Passport, dimana layanan ini merupakan inovasi baru selama pandemi dengan sistem jemput bola, demi menjangkau dan memberikan kemudahan kepada para pemohon jasa keimigrasian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved