Berita Banda Aceh

Kajati Aceh Tanggani 6 Kasus Dugaan Korupsi Selama 2021, Selamatkan Kerugian Rp 7 Miliar Lebih   

Dari perkara korupsi yang ditanggani selama 2021, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 7 miliar lebih.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Internet
Ilustrasi 

Dari perkara korupsi yang ditanggani selama 2021, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 7 miliar lebih.

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan selama tahun 2021 pihaknya menanggani sejumlah perkara tindak pidana khusus atau korupsi.     

Sebanyak delapan perkara, masih dalam tahap penyelidikan dan enam perkara masuk tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan dalam koferensi pers tahunan di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022). 

Keenam perkara yang masuk penyidikan yaitu, dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang.

Dugaan korupsi kegiatan persitifikatan tanah milik masyarakat miskin Aceh tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh, dalam rangka mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan reformasi agraria persertifikatan tanah milik masyarakat miskin Aceh.

Baca juga: Penkum Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum kepada Pegawai Dinas PUPR Aceh, Cegah Korupsi Sejak Dini

Kemudian, dugaan korupsi pembangunan Pantai Susoh (break water) di Kabupaten Aceh Barat Daya yang bersumber dari APBA tahun 2017 pada Dinas Pengairan Aceh. 

Dugaan korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue tahun 2019.

Dari perkara korupsi yang ditanggani selama 2021, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 7 miliar lebih.

Selain itu, dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.(*)

Baca juga: BREAKINGNEWS - Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved