Kasus Dokter Muda Bakar Kekasih dan Bunuh Calon Mertua, Pelaku Jalani Sidang Perdana Saat Hamil Tua

Kemarin, Selasa (4/1/2022), dokter muda bernama Mery Anastasia alias MA (30) itu menjalani sidang perdana atas kasus yang dilakukannya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kondisi rumah sekaligus bengkel yang diduga dibakar di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari. Potret pacar korban dokter muda inisial MA. 

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Masih ingat kasus dokter muda yang bakar kekasih dan calon mertua  di Tangerang pada Agustus 2021 silam?

Kemarin, Selasa (4/1/2022), dokter muda bernama Mery Anastasia alias MA (30) itu menjalani sidang perdana atas kasus yang dilakukannya.

Tahun berganti dari 2021 ke 2022, Mery Anastasia alias MA (30), dokter muda yang membakar keluarga kekasihnya akhirnya menjalani sidang perdana.

Dia menjalani sidang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (4/1/2022) siang.

Dalam sidang perdananya kali ini, dokter muda itu dalam kondisi hamil tua.

Dokter muda itu pun menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu  secara virtual.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan pihaknya tidak menghadirkan terdakwa MA ke ruang persiadangan karena sedang hamil tua.

Di ruang persidangan, hanya akan hadir majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA.

"Kalau terdakwa (MA) kita sekarang hadirkan masih secara online atau virtual, dan kondisi dia sekarang sedang dalam kondisi hamil," ujar Dapot saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/1/2022).

"Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.  
Sidang kasus pembunuhan oleh dokter muda MA terhadap satu keluarga kekasihnya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Sementara, JPU yang mendakwa dan menutut terdakwa yakni Oktaviandi Samsurizal.

Dapot mengatakan MA didakwa empat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat (3) KUHP, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP.

"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada. Cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," katanya.

Baca juga: Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati, Minta Penangguhan Rawat Anak

Baca juga: Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Diduga Korban Pencurian dan Pembunuhan

Kronologi

Kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran di sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dibakar dokter muda Mery Anastasi pada Sabtu dini hari, 7 Agustus 2021.

 
Kebakaran itu mengakibatkan tiga anggota keluarga yang tinggal di dalam bengkel itu meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus ABG Putri Dianiaya di Bekasi Gara-gara Perkara Cowok

Ketiganya yakni adalah Edy Syahputra alias ES (66), Lilys Tasim alias LT(55), dan Lionardi Syahputra alias LS (34). Sementara dua anak korban lainnya, Nando (20) dan Siska (22) berhasil selamat.

Selidik punya selidik kepolisian, terungkap peristiwa itu tidak murni kebakaran, melainkan ada unsur kesengajaan seseorang yang membakar.

Hal itu dikuatkan dengan temuan beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery Anastasia.

Setelah ditelusuri kepolisian, ditemukan alat bukti bahwa pembakaran itu dilakukan dan direncanakan oleh seorang dokter muda bernama Mery Anastasia alias MA (30), yang tidak lain adalah kekasih korban Lionardi Syahputra alias LS.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap dokter muda Mery Anastasia alias MA (30) itu pada 10 Agustus 2021.

Diketahui, pelaku saat itu dalam keadaan hamil muda.

Polisi menetapkan dokter muda Mery Anastasia alias MA sebagai tersangka atas sangkaan melanggar atas empat pasal berlapis.

MA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 187 ayat (3) KUHP tentang kesengajaan pembakaran yang mengakibatkan korban jiwa, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang kesengajaan pembakaran yang mengakibatkan kerugian materiil.

Motif pembunuhan

Motif kasus pembakaran dan atau pembunuhan itu diduga dipicu hubungan asmara Mery Anastasia dan Lionardi Syahputra tidak direstui calon mertua. Sementara, saat itu dokter muda itu sudah dalam kondisi hamil. 

Polisi mengungkapkan, MA dan LE itu sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE pada Jumat malam, 6 Agustus 2021.

Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.

Namun beberapa jam kemudian atau pada Sabtu dini hari, bengkel tersebut hangus terbakar dan mengakibatkan tiga orang di dalamnya meninggal dunia.

Pelaku Mery Anastasia yang sakit hati lantaran kekasihnya Lionardi Syahputra dianggap tidak bertanggung jawab, gelap mata dan melakukan pembakaran bengkel sekaligus tempat tinggal kekasihnya.

Dokter muda Mery Anastasia itu rupanya pergi membeli bensin eceran yang digunakan untuk membakar bengkel tempat tinggal keluarga kekasihnya.

Motif Lain Pelaku Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta Plus Bengkel

Motif kasus pembunuhan oleh dokter muda Mery Anastasia tidak sepenuhnya diakui oleh pihak keluarga korban.

Paman korban bernama Hendry membantah hubungan pelaku dan korban tidak direstui oleh orang tua jadi alasan tragedi kebakaran tersebut.

 
"Saya mewakili pihak keluarga ibaratnya kita keberatan soal pemberitaan hal itu. Makanya saya juga omong mewakili keluarga tujuan kita ingin membersihkan nama keluarga almarhum. Soal tanggung jawab dan restu itu enggak benar," kata Hendry, Senin (16/8/2021) malam.

Baca juga: Oknum Dokter Ketahuan Lecehkan Pasien, Tak Sadar saat Aksi Nakalnya Direkam

Ia datang mendampingi adik dari Leo, yakni Sisca dan Nando.

Hendry pun menjelaskan kalau apa yang dituliskan Sisca di akun Instagramnya soal pemalakan MA sebelum kejadian itu benar nyatanya.

Sebagai informasi, MA malah sempat meminta uang Rp 300 juta sebagai bentuk tanggungjawab sudah menghamilinya di luar nikah.

"Ibarat semua yang Sisca omongkan kita ada bukti kuatnya dan kita punya saksi pendukung, apa yang kita beberkan semua itu pure kebenaran. Pada dasarnya kita tidak ingin memberatkan pihak manapun. Satu-satunya hal yang kita inginkan almarhum ini namanya dibersihkan," beber Hendry.

"Kembali lagi, restu dan tanggung jawab bahwa itu tidak benar. Kita sama-sama klarifikasi. Kita berharap proses hukum ini berjalan baik karena kita hukum indonesia hukum yang adil," sambungnya.

Sisca pun angkat bicara soal unggahan di akun Instagram pribadinya @corneliafransisca.

Tak ada maksud apapun, ia mengaku hanya ingin mencurahkan isi hatinya yang kehilangan keluarga dalam waktu singkat dan cara yang tragis.

"Dari postingan itu maksudnya mau ungkap perasaan saya aja. Karena kehilangan keluarga sekaligus meluruskan sebenernya biarlah publik menilai," ucap Sisca.

Baca juga: Ada Ahsan/Hendra, Berikut Daftar Wakil Indonesia yang Bertanding di India Open 2022, PBSI Absen

Baca juga: Curhat Pilu Seorang Istri, Suami Kirim Pesan Tunggu di Rumah, Ternyata yang Datang Jenazah Suaminya

Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2022, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru Untuk Daerah PPKM Level 1-4

TribunJakarta: Tahun Berlalu, Dokter Muda yang Bakar Keluarga Kekasih di Tangerang Sidang Perdana Saat Hamil Tua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved