Berlaku Mulai Januari 2022, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru Untuk Daerah PPKM Level 1-4

Vaksinasi digunakan sebagai salah satu tolak ukur sekolah bisa menyelenggarakan PTM terbatas atau tidak. Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kepala SD Negeri I Banda Sakti, Efendi SPd MPd memantau proses PMB secara tatap muka terbatas, Selasa (4/1/2022) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat aturan terbaru untuk sistem pembelajaran semester 2 tahun ajaran 2021/2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memutuskan semua satuan pendidikan pada level 1,2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Ketentuan wajib PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-3 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021

Berdasarkan SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 itu, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada Januari 2022.

Berikut aturan lengkap PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-4 sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pemerintah Kembali Ubah Aturan Karantina, Pendatang Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Baca juga: Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4, Berlaku Mulai Semester 2 Tahun Ajaran 2021/2022

Aturan pembelajaran tatap muka

1. Daerah PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

Baca juga: Umrah Dibuka 1 Desember 2021, Ini Aturan Kesehatan di Arab Saudi yang Harus Dipenuhi Jemaah

2. Daerah PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh.

3. Daerah PPKM Level 4

  • Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus 3T

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved