Berita Banda Aceh

Kejati Tuntut Mati 64 Terdakwa Narkotika Selama Tahun 2021

Sepanjang tahun 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menuntut pidana mati 64 terdakwa atas kasus

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Wakajati Hermanto dan para asisten menggelar konferensi pers tahunan di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (4/1/2022). 

Ada yang diputus seumur hidup, 20 tahun dan di bawahnya.

Untuk perkara narkotika tahun 2021 belum ada yang inkrah," sebut Djamaludin yang juga mantan Kajari Simeulue ini.

Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun 2020.

Pada tahun 2020, kata Djamaluddin, Kejati Aceh hanya menuntut pidana mati terhadap 7 terdakwa kasus narkotika.

Di mana empat terdakwa perkaranya sudah inkrah.

Terhadap putusan mati dari perkara narkotika yang sudah inkrah, sambung Djamaluddin, semuanya belum dieksekusi.

"Saat ini (terdakwa dari) Aceh belum dilaksanakan eksekusi mati," demikian Aspidum Kejati Aceh, Djamaluddin.

Dari perkara korupsi yang ditanggani selama 2021, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 7 miliar lebih.

Selain itu, dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih. (mas)

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati, 4 Penyelundup Sabu 73 Kg

Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved