Pemerintah Larang Ekspor, Pengusaha Batubara Menjerit
Merespon hal tersebut Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan akan merugikan pengusaha batubara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) tahap kegiatan operasi produksi juga IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B).
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Merespon hal tersebut Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan akan merugikan pengusaha batubara dan perkapalan.
Carmelita menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen.
"Namun, mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut," ujarnya.
Carmelita menjelaskan lebih rinci mengenai aktivitas industri pelayaran dalam industri batubara.
Baca juga: Pemerintah Australia Dikecam, Nomor Satu Dunia Dapat Masuk, Warga Sekarat Dilarang Pulang
Baca juga: Pemerintah Racik Subsidi untuk BBM Pertalite, Jadi Berapakah Harganya?
Baca juga: Legenda Persija Bambang Pamungkas akan Dipanggil Polisi, Ini Dugaan Kasus yang Membelitnya
Dia menjelaskan, dalam menunjang kegiatan ekspor batubara ada beberapa jenis kapal dengan berbagai fungsi, mulai tug and barge yang melayani transhipment sampai bulk carrier yang akan membawa kargo ekspor ke negara tujuan.
Mengingat pola kegiatan ekspor batubara bersifat terjadwal dengan baik, sehingga jika ada gangguan dalam satu mata rantai logistik apalagi di sektor produksi batubara, pastinya akan berdampak pada sektor kegiatan lain yang terkait termasuk sektor pelayaran. Perihal dampak pelarangan ekspor batubara selama sebulan terhadap kontrak kapal, Carmelita memaparkan, untuk angkutan batubara kontrak yang dilaksanakan menggunakan beberapa skema baik jangka pendek (spot charter) sampai jangka panjang dan masing-masing skema mempunyai resiko bagi kedua belah pihak.
Semua itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan semua term and conditionnya sudah dituangkan dalam setiap skema kontrak, termasuk jika terjadi pembatalan pengapalan.
"Risiko dari sektor pelayaran adalah harus mencari alternatif kargo agar kapal tidak iddle," kata Carmelita.
Carmelita belum bisa memberikan gambaran lebih rinci mengenai dampak dan antisipasi apa yang dilakukan pengusaha di industri pelayaran dalam menghadapi tantangan pelarangan ekspor batubara sampai dengan 31 Januari 2022 ini.
Dia hanya menjelaskan, saat ini masing-masing pelaku usaha yang terkait sedang melakukan evaluasi, mempelajari sejauh mana dampak kebijakan tersebut sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Yang jelas dengan adanya pemenuhan kebutuhan pasokan batubara kepada PLN yang cukup besar dan dalam jangka waktu yang relatif pendek, maka diperkirakan ada kebutuhan kapal angkutan batubara yang meningkat khususnya di domestik.
Harus Disanksi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan para pengusaha batubara yang tidak mematuhi aturan pelarangan batubara harus mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Baca juga: Cassandra Angelie Mengaku Ada Masalah Ekonomi, Punya Bisnis Batubara hingga Terlibat Prostitusi
Baca juga: Waspada! Hujan Diprediksi Landa Lhokseumawe, Aceh Utara Hingga Aceh Timur, Banjir Masih Mengintai
Baca juga: Hanya dengan Uang Rp 2 Juta, Silakan Bawa Pulang Sepeda Motor dari Pasar Lambaro Aceh Besar
Arsjad memastikan bahwa pengusaha anggota Kadin akan mendukung arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya memenuhi pasokan batu bara dan gas alam cair (LNG) untuk kepentingan dalam negeri.
"Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, (kami) sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara. Ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," ujar Arsjad.
DMO atau domestic market obligation merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Arsjad mengatakan, perusahaan yang melanggar kerbijakan DMO harus mendapatkan sanksi yang sesuai, dari pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.
Namun di sisi lain, bagi perusahaan yang menjalankan semua kewajiban terkait DMO, harus diberikan penghargaan yang proporsional. "Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," imbuh dia.
Menurutnya, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar persoalan ini tidak menjadi masalah tahunan. Hal itu diharapkan membuat semua pihak mengetahui permasalahan utama apa yang sebenarnya dihadapi PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara secara menyeluruh.
"Selain itu, perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN. Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang," kata Arsjad.
Dia menambahkan, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah akan terus mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, diharapkan adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional.
"Teman-teman pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia berharap untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri." pungkasnya.
Jangan Menyalahkan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai seluruh elemen baik itu Kementerian, BUMN, serta pengusaha harus bergotong royong dan tidak saling menyalahkan.
Erick dan BUMN dengan tegas mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan
ketersediaan pasokan dalam negeri ini menjadi prioritas. Erick bahkan menelepon direksi PLN,
Bukit Asam, dan Pertamina pada Senin (3/1) malam hanya untuk memastikan adanya kerja sama dan kesinambungan dan tidak mengedepankan ego sektoral dalam menghadapi situasi saat ini.
"Saya juga setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyatan bapak presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut," ujar Erick. "Tetapi juga jangan disamaratakan kalau ada yang bagus lalu disamaratakan ini salah semua, tidak. Makanya solusinya bukan saling menyalahkan, tapi bergotong royong menyelesaikan masalah," sambungnya.
Ke depan, Erick meminta adanya kontrak jangka panjang terkait Domestic Market Obligation (DMO) yang dapat disesuaikan setiap bulan, bukan per tahun. Dirinya juga menilai perlu adanya antisipasi atas hambatan dalam kondisi cuaca yang dapat mempengaruhi pasokan batubara.
Erick mengaku telah memanggil Direksi PT Bukit Asam(PTBA) dan meminta ada kesepakatan jangka panjang lagi antara Bukit Asam dengan PLN. "Jadi 25 persen itu nanti kontraknya bisa dialokasikan ke PTBA, tapi hitungannya memang cost plus, artinya ini costnya kita buka angkanya, jadi terbuka supaya kalau sampai ada guncangan seperti saat ini reserve yang ada di PTBA bisa dipakai," ucap Erick.
Erick mengatakan, situasi saat ini menjadi momentum bagi Indonesia mulai memetakan secara besar untuk energi terbarukan ke masa depan.
Kata Erick, perlu ada pemetaan besar terkait hal ini. Erick menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meluncurkan RUPTL energi baru terbarukan yang harus diikuti oleh semua pihak.
"Jadi kita akan putuskan beberapa rapat lagi secara virtual (bersama Direksi PLN), karena kebetulan saya mengertilah kalau lagi lockdown karena covid tidak bisa diapa-apain," jelas Erick.
"Tetapi tujuan kita juga baik bahwa saya dan Pak Arifin (Menteri ESDM) turun ingin melihat data secara detail shippingnya, logistiknya itu titiknya di mana, kebutuhannya berapa," pungkasnya.(Tribun Network/ism/sen/ktn/wly)