Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke Pengadilan, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan

Viani mengatakan, gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.

Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.

Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.

Baca juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun, Merasa Difitnah soal Pemecatan dari DPRD DKI Jakarta

Baca juga: Bakal Digugat Viani Limardi Rp1 Triliun Mantan Kader yang Dipecat, PSI: Demi Profesionalisme Partai

DPW PSI: Kami Punya Standar Sendiri

 Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, PSI memiliki standar sendiri terkait penggunaan dana reses anggota DPRD.

Oleh karena itu, merujuk standar PSI, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi telah menggelembungkan dana reses.

Michael menyebutkan, PSI tidak mengikuti standar Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada penggelembungan dana.

"Jadi kalau di Sekwan punya task sendiri, terserah, tapi di kami ada mekanisme yang kami lakukan mengacu kepada standar integritas dan akuntabilitas yang kami punya," kata Michael saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/10/2021).

Michael menjelaskan, standar akuntabilitas dari PSI sudah dianggap final dan harus diikuti oleh seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Viani tidak mengikuti standar tersebut sehingga dinilai melakukan penggelembungan dana reses sesuai pemeriksaan tim pencari fakta PSI.

"Kepada seluruh anggota DPRD dan itu sesuatu yang harus diikuti gitu, standar akuntabilitas dan memenuhi standar tersebut karena itu kan pegangan kami sebagai parpol, sebagai organisasi," ujar Michael.

Sebelumnya, Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, tidak ditemukan penggelembungan dana reses dari laporan reses milik Viani Limardi.

Augustinus mengatakan sudah melakukan verifikasi data laporan dana reses Maret 2021 untuk Viani Limardi dan tidak ditemukan unsur penggelembungan dana.

"Tidak ada penggelembungan dana reses, tidak ada," kata Augustinus saat dihubungi melalui telepon, Rabu

Augustinus menjelaskan, laporan dana reses Viani diterima Sekretariat DPRD DKI pada April 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved