Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke Pengadilan, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan

Viani mengatakan, gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

Menurut Augustinus, tidak ada penggelembungan yang dilakukan Viani.

"Penggelembungan kan artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi ya," ujar Augustinus.

Baca juga: Siap-siap! Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari

Baca juga: Kajati Aceh Tanggani 6 Kasus Dugaan Korupsi Selama 2021, Selamatkan Kerugian Rp 7 Miliar Lebih   

Baca juga: Perkosa Belasan Santriwatinya hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Kompas.com: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved