Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke Pengadilan, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan
Viani mengatakan, gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.
Editor:
Faisal Zamzami
Menurut Augustinus, tidak ada penggelembungan yang dilakukan Viani.
"Penggelembungan kan artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi ya," ujar Augustinus.
Baca juga: Siap-siap! Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari
Baca juga: Kajati Aceh Tanggani 6 Kasus Dugaan Korupsi Selama 2021, Selamatkan Kerugian Rp 7 Miliar Lebih
Baca juga: Perkosa Belasan Santriwatinya hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Kompas.com: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan