Kajian Islam

Bagaimana Posisi Duduk Makmum Masbuk yang Benar Saat Imam Sudah Rakaat Terakhir? Ini Penjelasan UAS

UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Pendapat itu seperti ditulis UAS merupakan pendapat dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah.

"Pertanyaan:
Jika saya masbuq, ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah saya duduk dengan cara iftirasy atau tawarruk?"

"Mazhab Syafi’i berpendapat: apabila orang yang masbuq duduk bersama imam di akhir shalat imam, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat," tulis UAS seperti dikutip dalam artikelnya berjudul Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK di laman blog UAS, somadmorocco.blogspot.com.

Pendapat pertama, jelas UAS, menyebutkan bahwa orang yang masbuk dalam kasus demikian, posisi duduknya ialah dengan cara Iftirasy atau duduk untuk tasyahud awal.

Menurutnya, pendapat tersebut merupakan pendapat shahih yang tertulis dalam sebuah kitab karangan Imam Syafi'i.

Selain itu, UAS juga menerangkan alasan mengapa makmum masbuk itu harus duduk secara Iftirasy (posisi duduk tahiyat awal) ketika imam tasyahud akhir seperti disebut dalam pendapat pertama.

Baca juga: Hukum Membuka dan Membaca Alquran Digital di HP Tanpa Wudhu, Simak Penjelasan Abi Mudi Berikut

Baca juga: Masih Bisakah Shalat Tahajud Saat Waktu Sudah Mendekati Subuh? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Ini dikarenakan orang yang masbuk tersebut tidak berada di akhir shalatnya.

"Pendapat ash-Shahih yang tertulis secara teks dalam kitab al-Umm (Karya Imam Syafi’i), ini juga pendapat Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib dan al-Ghazali: orang yang masbuq itu duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal), karena orang yang masbuq itu tidak berada di akhir shalatnya," tulis UAS.

Lalu pendapat kedua yang dipaparkan UAS yaitu pendapat dari Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i.

Kedua ulama fikih ini berpendapat bahwa, ketika imam duduk tasyahud akhir, maka posisi duduk makmum yang masbuk ialah mengikuti cara duduk imam.

Yaitu duduk secara tawarruk atau duduk sebagaimana posisi pada tasyahud akhir.

"Pendapat Kedua: orang yang masbuq itu duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) mengikuti cara duduk imamnya,"

"Pendapat ini diriwayatkan Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i," sambung UAS.

Kemudian pendapat terakhir soal duduk bagi makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir di mazhab Syafi'i.

Dituliskan UAS, pendapat ketiga ini menyatakan ada dua cara duduk bagi makmum masbuk tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved