Berita Banda Aceh
Gubernur Tegaskan Komit Perkuat Ekonomi Syariah di Aceh
"Kami mohon kawan-kawan MES melakukan konsolidasi dan memetakan permasalahan ini, bagi saya kewajiban kita untuk mendorong lembaga konvensional ini...
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
"Kami mohon kawan-kawan MES melakukan konsolidasi dan memetakan permasalahan ini, bagi saya kewajiban kita untuk mendorong lembaga konvensional ini menjadi syariah, " ujar Nova dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com.
Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan komitmennya untuk memperkuat skema ekonomi syariah di Aceh.
Komitmen tersebut tertuang melalui diterbitkannya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal tersebut disampaikan gubernur saat menerima audiensi pengurus organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, di Meulogoe Gubernur, Kamis, (6/1/2022).
Menurut Nova, meskipun seluruh lembaga perbankan konvensional sudah bermigrasi ke syariah, namun ada beberapa lembaga dan koperasi dalam skala lebih kecil yang masih berjalan secara konvensional.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan kehadiran organisasi masyarakat ekonomi syariah di Aceh dapat ikut serta memperkuat berjalannya Qanun LKS.
Sehingga seluruh lembaga keuangan konvensional dapat bertransformasi secara utuh menjadi syariah.
Baca juga: Qanun LKS Diberlakukan, BSI Bertekad Jadi Pelaku Utama Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh
"Kami mohon kawan-kawan MES melakukan konsolidasi dan memetakan permasalahan ini, bagi saya kewajiban kita untuk mendorong lembaga konvensional ini menjadi syariah, " ujar Nova dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com.
Ia menyebutkan, skema ekonomi syariah sudah diterapkan di banyak negara barat yang non muslim, meskipun tidak menyematkan terminologi syariah.
Ia mengatakan, skema syariah amat penting dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Jika skema syariah sudah diterapkan secara menyeluruh, maka rentenir yang hadir di tengah masyarakat akan hilang, " kata Nova.
Meskipun begitu, Nova juga setuju untuk menerbitkan qanun yang mengatur larangan adanya rentenir di Aceh. Dengan hadirnya qanun tersebut penegak hukum dapat menertibkan rentenir.
"Kalau qanun itu terbit sebagai partner Qanun LKS 2018, maka organisasi seperti MES dan lembaga keuangan syariah sudah lebih nyaman menjalankan bisnisnya," kata Nova.
Baca juga: Rentenir Masih Jadi Masalah, Dalam Penerapan Ekonomi Syariah di Aceh
Sementara itu, Ketua Umum MES Aceh yang juga Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan untuk mengundang Gubernur Aceh agar hadir dan memberi sambutan pada acara pelantikan pengurus organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah periode 2021- 2024 pada 21 Januari 2022 mendatang.