Kasus Keramba Jaring Apung Dihentikan, Kejati Aceh Luruskan Persoalan Ini

Penghentian itu dilakukan setelah penyidik Kejati Aceh melakukan ekspose kasus dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
FOTO HUMAS KEJATI ACEH
PENYIDIK Kejati Aceh menyita keramba jaring apung lepas pantai milik KKP RI di Dermaga CT3 Sabang, Kamis (4/7). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi paket kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 45 miliar lebih akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penghentian itu dilakukan setelah penyidik Kejati Aceh melakukan ekspose kasus dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada 29 April 2021 lalu.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dugaan korupsi paket kegiatan KJA tersebut bukan dilakukan oleh Kejagung RI, sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya.

"Tapi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh setelah melalui tahapan ekspose di Kejaksaan Agung pada tanggal 29 April 2021 dengan kesimpulan ekspose bahwa kasus tersebut dihentikan dengan alasan, tidak di temukan kerugian negara," katanya kepada Serambinews.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Tiga Nelayan Aceh Tamiang Dipulangkan ke Aceh, Perahunya Dihantam Ombak 

Baca juga: Jamaah Umrah Indonesia Bakal Berangkatkan Januari 2022, Kemenag Siapkan Teknis Pelaksanaan

Sebelumnya, sambungnya, penyidik Kejati Aceh memang sudah menetapkan satu tersangka dalam perkara itu, yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang. Tapi dengan dihentikan kasus ini maka statusnya pun dihapus.

Sementara terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 36 miliar yang sudah disita oleh penyidik dari PT Perinus sudah dikembalikan ke tempat uang itu diambil yaitu PT Perinus yang kini menjadi Perum Perindo.

Untuk barang bukti seperti keramba dan kapal, sudah dipindahkan ke Lampung untuk digunakan oleh nelayan di sana. Pertimbangannya karena keramba tersebut tidak bisa dipakai laut Sabang karena perairannya sangat deras.(*)

Baca juga: Bagaimana Posisi Duduk Makmum Masbuk yang Benar Saat Imam Sudah Rakaat Terakhir? Ini Penjelasan UAS

Baca juga: Bolehkah Mengerjakan Puasa Ganti atau Qadha di hari Jumat? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved