3 Anggota TNI AD Ubah Cat Mobil Usai Tabrak Lari Handi dan Salsabila, Demi Hilangkan Barang Bukti

Cara yang mereka lakukan adalah dengan mengecat mobil Isuzu Panther yang semula berwarna hitam doff menjadi putih.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Bima Putra
Dua kendaraan barang bukti kasus tabrak lari sejoli Nagreg di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI AD mengganti cat mobil Isuzu Panther nopol B 300 Q yang ditumpangi mereka usai membuang jasad sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16).

Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyebut, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh juga berupaya menyamarkan mobil Panther yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor dua sejoli tersebut.

Cara yang mereka lakukan adalah dengan mengecat mobil Isuzu Panther yang semula berwarna hitam doff menjadi putih.

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Ketiga tersangka itu, kata Chandra, mengubah warna mobil tersebut di Sleman, DIY.

"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka kembali sampai di Sleman," kata Chandra.

Selain itu, Chandra mengungkapkan, penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga prajurit terlibat perkara pidana.

"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra.

Kini, berkas penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

  
Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis (6/1/2021).

Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran menyatakan pihaknya akan segera bekerja usai mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus itu.

"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," kata dia.

Diketahui sebelumnya, tiga oknum TNI AD tersebut pun sudah menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022) di dua lokasi berbeda

Lokasi pertama di samping jalan, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merupakan lokasi kecelakaan.

Lokasi kedua di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam rekonstruksi tersebut ketiga tersangka dihadirkan langsung.

Dari rekonstruksi di Nagreg, terungkap posisi kedua korban setelah tertabrak mobil panther hitam yang ditumpangi tiga tersangka.

Hal itu diketahui dari adegan pertama dalam rekonstruksi.

Korban digantikan dengan boneka manekin. 

Posisi korban Salsa berada di kolong mobil, sedangkan korban Handi berada di samping mobil.

Setelah itu, kedua pelaku turun dari mobil.

Dalam adegan selanjutnya, dua pelaku dan saksi mengevakuasi korban pertama ke pinggir jalan.

Adegan ketiga, korban Salsabila ditarik dari kolong mobil dibawa ke pinggir jalan, disimpan di dekat korban Handi.

Lalu tersangka 1 dan 2 membawa korban Salsabila ke mobil dimasukkan ke jok tengah mobil, atau pintu kedua.

Adegan keempat, korban laki laki dimasukkan ke bagian belakang mobil atau pintu belakang mobil oleh tersangka 1 dan 3, bersama seorang saksi bernama Saefudin Juhr.

Sedangkan adegan kelima, tersangka pergi dan membawa kabur kedua korban.

Dalam rekonstruksi di Jembatan Sungai Tajum, ketiga tersangka memperagakan adegan membuang tubuh korban.

Kedua korban dibuang dari atas jembatan.

Korban pertama dibuang dengan posisi kepala terlebih dahulu di sisi barat jembatan.

Di titik yang sama, korban kedua dibuang dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja berboncengan sepeda motor menjadi korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Namun, kedua korban kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga.

Pada 11 Desember 2021, warga di aliran Sungai Serayu Banyumas dan Cilacap menemukan dua mayat remaja tanpa identitas.

Hasil koordinasi Polrestabes Bandung dan Polresta Banyumas serta Polres Cilacap, dipastikan, dua mayat tersebut merupakan korban kecelakaan di Nagreg.

Hasil pengembangan diketahui, kedua remaja tersebut dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga oknum TNI AD yang sebelumnya menabrak mereka menggunakan mobil.

Ketiganya sempat melarang warga membantu evakuasi korban dan langsung memasukkan korban ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: FAKTA Rekonstruksi 3 TNI Tabrak Lari, Tubuh Salsabila Masuk Kolong Mobil, Kolonel P Disoraki Warga

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran 3 Prajurit TNI AD yang Tabrak dan Buang Dua Remaja, Sosok Ini Jadi Sopir

Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan di publik.

Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.

Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.

"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).

Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.

"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).

Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.

Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.

Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. (TribunJakarta/Tribunnews.com) (*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Baca juga: Tiket Termahal MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika Seharga 15 Juta Habis Terjual

Baca juga: Sudah 77,9 Persen Warga Aceh Singkil Divaksin

Tribunnews.com: Demi Hilangkan Barang Bukti, Siasat 3 Anggota TNI AD Ubah Cat Mobil Dalam Pelarian Usai Bunuh Sejoli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved