Jadi Tersangka, Ini Peran 3 Prajurit TNI AD yang Tabrak dan Buang Dua Remaja, Sosok Ini Jadi Sopir

Peran ketiga anggota TNI AD dalam tabrakan dan pembuangan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung terungkap dari pengakuan salah satu pelaku

Editor: Faisal Zamzami
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas. 

SERAMBINEWS.COM -  Penyidik Puspom TNI dan Puspomad menetapkan tiga prajurit TNI yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran ketiga anggota TNI AD dalam tabrakan dan pembuangan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung terungkap dari pengakuan salah satu pelaku, yaitu Kopda AS.

Ia menuturkan, dirinyalah yang meminta agar kedua korban dibawa ke rumah sakit setelah kecelakaan pada Rabu (8/12/2021).

Akan tetapi, hal ini ditolak oleh Kolonel Infantri P.

Kolonel P bahkan mengambil alih kemudi untuk melanjutkan perjalanan demi bertemu keluarganya di Yogyakarta.

Tak hanya itu, Kolonel P yang pernah menjadi Dandim 0730/Gunungkidul itu pun menjadi dalang pembuangan dua korban.

Ketika mereka melewati wilayah Cilacap, Jawa Tengah, Kolonel P memerintahkan satu pelaku lainnya yakni Koptu DA dan Kopda AS membuang korban H (17) dan S (14).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopda AS, dikutip dari Tribunnews, Minggu (26/12/2021).

Setelah itu, Kolonel P memerintahkan agar kedua rekannya satu mobil tersebut tak menceritakan kejadian itu pada siapapun.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," ujar Kopda AS.

Perlu diketahui, pelaku yang mengemudikan mobil saat terjadi tabrakan dengan dua korban adalah Koptu DA.

Mobil itu sendiri adalah milik Kolonel P yang merupakan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo itu. 

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," kata Danpuspom TNI AD, Letjen Chandra Sukotjo, Senin (27/12).

"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik Kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," imbuhnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved