Kepala Dusun Rudapaksa Siswi SMA Dua Kali, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur dalam Kamar
Kasus seorang kepala dusun tega rudapaksa siswi SMA terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
SERAMBINEWS.COM - Kasus seorang kepala dusun tega rudapaksa siswi SMA terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial NEF alias Nofri.
Ia tercatat sebagai Kepala Dusun II , Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Sementara korbannya merupakan anak di bawah umur berinisial, WK.
Remaja 16 tahun itu dirudapaksa pelaku saat tertidur dalam kamarnya.
Pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Kasus persetubuhan terjadi pada Rabu (29/1/2021) lalu.
Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis 6 Januari 2022 pagi sekitar pukul 05.30 Wita.
Korban mengaku dinodai pelaku di rumah korban sekira pukul 23.00 Wita.
Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban LB (52).
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 6 Pemuda Secara Bergilir, Besoknya Diantar Pulang
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Dijerat dengan Qanun Aceh Hukum Jinayat, Diadili Lebih Cepat Karena di Bawah Umur
Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban di rumahnya.
Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku sempat duduk di samping tempat tidur korban dan saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak.
Korban kaget dan bangun.
Tiba tiba pelaku langsung memegang lengan korban sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh korban untuk diam.
Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun korban menolak.
Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku.
Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah.
Pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis (6/1/2022) mengaku kalau orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum.
Polisi pun memeriksa saksi-saksi.
Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kisah Dishani Chakraborty, Dibuang di Tempat Sampah dan Diadopsi Aktor Bollywood, Kini Jadi Artis
Baca juga: Satu Ruko di Pedalaman Bireuen Terbakar
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Telah Mualaf Sejak Tahun 2017, Disaksikan Adik Kandung Gus Dur
Pos-Kupang.com dengan judul Siswi SMA Ini Dicabuli Kepala Dusun II Oemolo Kupang