Berita Lhokseumawe

Merasa Tertekan, Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe

Safaruddin, Jumat (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kuasa hukum Nazaruddin dari YARA mengajukan permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, Kamis (7/1/2022). 

Safaruddin, Jumat (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk miliknya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia (Praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan) ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.

Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya telah memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Safaruddin, Jumat (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk miliknya.

Dijelaskan, sebelum waduk Pusong dibangun, Nazaruddin dasarnya sudah mencari nafkah di lokasi tersebut.

"Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.

Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.

Baca juga: Ini Tanggapan Ketua PN Lhokseumawe Terkait Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati

"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.

Disamping juga, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.

"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini. Maka siap mengajukan permohonan Euthanasia," ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Kamis (6/1/2022) kemarin.

Namun, berkasnya tidak lengkap.

"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.

Baca juga: Kasus Keramba Jaring Apung Dihentikan, Kejati Aceh Luruskan Persoalan Ini

Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan jadwal sidangnya.

Diberitakan sebelumnya, Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.

Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang, akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe MH Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan, petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, diberikan tempat, dan dibina.

“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina membentuk kelompok untuk budidaya ikan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut MH Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).

Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat. 

"Jika tidak bersedia maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.

Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.

"Ini demi kebaikan bersama, karena waduk ini kan pembuangan air dari limbah rumah sakit dan limbah rumah tangga.  Kita tidak tahu limbah apa saja yang terkandung, jadi apabila ikan yang dibudidayakan di waduk itu tidak sehat untuk dikonsumsi. Kasian warga yang konsumsi ikan jadi tidak sehat, apabila terjadi apa- apa siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Sorot Penghentian Kasus Keramba Jaring Apung, MaTA:  Apakah Kejagung Sudah Disetir  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved