Tambang Batubara

Perusahaan Tambang Batubara Penyumbang PNBP Terbesar di Aceh, Nilainya Capai Rp 158 M

Penerimaan itu berasal dari iuran tetap Rp 2,441 miliar dan royalti bahan tambang Rp 51,957 miliar.

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Kadis ESDM Aceh, Mahdinur bersama pihak PT Mifa, sedang meminjau pelabuhan ekspor batu bara di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (6/10). SERAMBI/HERIANTO 

Di Aceh, kata Mahdinur, baru ada dua perusahaan batu bara yang sudah operasi komersil, yaitu PT Mifa Bersaudara dan PT BEL, di Aceh Barat dan Nagan Raya.

Politik Santun; Sebuah Jawaban Perbaikan

Di Aceh Barat dan Nagan Raya, ada dua lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batu bara, yaitu PLTU I dan II Nagan Raya.

Selama ini, kata Mahdinur, suplai bahan bakar batu bara untuk PLTU I dan II Nagan Raya ini ada yang bersumber dari PT Mifa Bersaudara, ada juga yang didatangkan dari luar Aceh, seperti dari Sumbar dan daerah lainnya.

Sampai akhir tahun 2021 lalu, kata Mahdinur, terakit bahan bakar batu bara PLTU I dan II Nagan Raya yaitu, tidak mengelami kekurangan, karena suplainya dari produsen bahan bakar batu bara lokal masih mencukupi.

Sebesar 25 persen produksi batu bara PT Mifa Bersaudara dan PT BEL, dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakara batu bara PLTU I dan II Nagan Raya dengan kasapitas 2 x 100 MW.

PT Mifa Bersaudara juga menjual produksi batu baranya kepada pabrik semen andalas di Lhoknga Aceh Besar.

Jenis batu bara dari Nagan Raya itu, masuk golongan jenis batubara berkalori rendah sampai menengah, belum kalori tinggi.

Namun begitu, karena permintaan pasarnya di luar negeri cukup tinggi, terutama ke India, Cina, Thailand, Vietnam, pihak perusahaan batu bara di Aceh siap melayani penjualan ekspor batu baranya ke luar negeri.

Sementra ini, karena Pemerintah Pusat, melarangnya untuk diekspor, produksi batu bara dari Aceh, dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar batu bara PLTU Grup PLN di berbagai daerah.

Ia berharap setelah stok pemenuhan kebutuhan batu bara untuk PLTU Grup PLN di dalam negeri terpenuhi sampai akhir tahun 2022 mendatang, Pemerintah Pusat, kembali mengizinkan ekspor batu bara ke luar negeri.

“Tujuannya agar perusahaan yang memiliki stok batu bara cukup banyak, bisa mengekspor kembali batu baranya, sehingga rencana penerimaan PNBP dari batu bara tahun 2022 ini senilai Rp 321 miliar, bisa tercapai dan terlampui,” ujar Mahdinur.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved