Isi Khutbah Jumat di Montasik, Syech Fadhil Sentil Pendukung Bank Konvensional: Bek Peukabeh Syariat
Ada sebahagian orang yang berpikiran sempit, akhirnya menyalahkan Qanun LKS akibat hengkangnya sejumlah bank konvensional di Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, Jumat (7/1/2022) kemarin mengisi khutbah Jumat di Masjid Al Jihad, Montasik, Aceh Besar.
Dalam khutbahnya, Fadhil Rahmi menyentil para pendukung bank konvensional, yang menyalahkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LQS) atas hengkangnya bank-bank tersebut.
Dia meminta semua masyarakat Aceh menghargai setiap upaya penegakan syariat di daerah paling ujung barat di pulau Sumatera ini. Salah satunya penerapan Qanun LKS.
Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini menjelaskan, Qanun LKS mengharuskan setiap lembaga keuangan di Aceh beralih ke sistem syariat dan meninggalkan praktek konvensional.
“Namun ada sebahagian orang yang berpikiran sempit, akhirnya menyalahkan Qanun LKS akibat hengkangnya sejumlah bank konvensional di Aceh,” ungkapnya.
Syech Fadhil melanjutkan, Syariat Islam di Aceh sudah berjalan 20 tahun.
Baca juga: Ilmuan Israel Mencoba Melawan Hukum Alam, Ingin Ajarkan Ikan ‘Berjalan’ di Daratan
Baca juga: VIRAL Pengantin Gelar Akad Nikah di Dalam Truk, Mempelai dan Keluarga Kaget
Baca juga: VIDEO - Presiden: Tembak Di Tempat Bagi Perusuh
Satu per satu qanun syariat yang lahir disambut positif oleh warga Aceh, mulai dari Qanun Jinayah, Maisir, Pakaian Islami, Khamar dan lainnya.
Selanjutnya untuk merealisasikan Islam secara kaffah di Aceh, dilahirkan Qanun LKS menyambut Qanun Pokok Syariat dan Konversi Bank Aceh, yang penerapannya berkaitan dengan muamalah.
“Namun sayangnya terjadi penolakan oleh segelintir orang. Ini sangat disayangkan, karena muamalah menyentuh semua aspek kehidupan,” ujar Syech Fadhil.
Penolakan itu kemudian dikaitkan dengan belum sempurnanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh.
“Ketika BSI belum mampu melayani dengan baik, jangan disalahkan Qanun LKS,” harap alumni Timur Tengah ini.
Tujuan Qanun LKS, ucap Syech Fadhil, bukan sekedar mengkorvesi bank menjadi bank syariah, tetapi untuk mendorong peningkatan perekonomian Aceh.
Misalnya, Qanun LKS menghendaki praktik perbankan syariah di Aceh pro kepada sektor ekonomi riil, UMKM, dan sektor produktif.
Keberpihakan itu dilakukan dengan mengatur rasio pembiayaan minimal 40% pada tahun 2022 kepada UMKM Aceh (Pasal 14, ayat (4).
Rasio ini lebih tinggi dari yang ditetapkan Bank Indonesia dalam Peraturannya No. 17/12/PBI/2015 sebanyak 20%.