Berita Aceh Barat

Parah! Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Ini 2 Kali Divonis Mati, Tergiur Bujukan Teman, Begini Kisahnya

Terdakwa tersebut adalah Okonkwo Nonso Kingleys yang pernah divonis mati oleh PN Medan, Sumatera Utara pada 4 Mei 2004 silam.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana pelaksanaan sidang terhadap terdakwa kasus 1,2 ton sabu-sabu di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (6/1/2022). 

Masing-masing adalah, Safrizal Bin Safrudin, Okonkwo Nonso Kingleys, Ir Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Ariswandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh Hasan, Faizal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M Saleh, dan Ubit Hendra Bin Lemlo.

Sementara 3 orang terdakwa lainnya yakni Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam, dan Mansur Bin Muchtar, masing-masing divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada hari itu juga, terang Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa mengambil sikap pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Disebutkan dia, bahwa persidangan digelar secara daring alias virtual.

Di mana para terdakwa mengikuti persidangan dari dalam Lapas tempat mereka ditahan.

Baca juga: Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil

Seperti terdakwa Ir Alwi dari Lapas Kelas II Jakarta, Aris Wandi dari Lapas Nusakambangan, Okonko Nonso di Lapas Bancey, Jawa Barat, dan Safrizal dan kawan-kawannya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Sementara salah satu di antara 7 terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, Konkwo Nonso Kingleys, merupakan salah satu terdakwa yang telah mendapatkan vonis mati untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, Okonkwo Nonso Kingleys juga sudah pernah dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2004 silam.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved