Berita Aceh Barat

Parah! Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Ini 2 Kali Divonis Mati, Tergiur Bujukan Teman, Begini Kisahnya

Terdakwa tersebut adalah Okonkwo Nonso Kingleys yang pernah divonis mati oleh PN Medan, Sumatera Utara pada 4 Mei 2004 silam.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana pelaksanaan sidang terhadap terdakwa kasus 1,2 ton sabu-sabu di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (6/1/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi dua Hakim Anggota, Irwanto dan Reizky Siregar, memvonis mati 7 orang terdakwa dalam kasus sabu-sabu seberat 1,2 ton.

Uniknya, dari tujuh terdakwa yang divonis mati tersebut, satu orang di antaranya justru sudah pernah divonis mati sebelumnya.

Terdakwa tersebut adalah Okonkwo Nonso Kingleys yang pernah divonis mati oleh PN Medan, Sumatera Utara pada 4 Mei 2004 silam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Meulaboh, Agung menyebutkan, bahwa kronologis yang menyebabkan terdakwa Kingleys mendapatkan hukuman mati kedua kalinya dalam kasus sabu karena yang bersangkutan ingin hukuman matinya bisa diganti dengan hukuman seumur hidup.

Berawal dari harapan itu, terdakwa Kingleys melakukan  tindak pidana kembali pada Maret 2021.

Di mana terdakwa Kingleys  dihubungi oleh seseorang temannya yang bernama Josh (DPO), untuk mencarikan orang yang mau mengambil atau menerima paket narkotika jenis sabu di tengah laut.

Baca juga: Edarkan 52 Kg Sabu di Aceh dan Medan, Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya

Iming-imingnya terdakwa Kingleys akan diberikan atau dikirimkan pengacara untuk mengurus vonis dia yang sebelumnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Setelah itu, Kingleys menyetujui tawaran Josh yang kemudian terdakwa Kingleys memanggil temannya sesama narapidana (napi) di LP Nusakambangan.

Yaitu saksi Adi dan menawarkan pekerjaan dimaksud yaitu untuk membantunya mencarikan orang yang bersedia mengambil paket narkotika jenis sabu di tengah laut.

Upaya yang dilakukan terdakwa bersama dengan teman-temannya itu akhirnya terungkap yang melibatkan sekitar 10 orang terdakwa.

Mereka kemudian ditangkap dan diadili oleh pihak pengadilan dengan hukuman bervariasi.

Yakni, 7 orang mendapatkan vonis mati, dan 3 orang lainnya divonis 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Tok! Hakim Vonis Mati 1 Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg, 2 Orang Seumur Hidup & 2 Lainnya 20 Tahun Penjara

Vonis mati

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus melalui Kasi Intel, Agung kepada Serambinews.com, Sabtu (8/1/2022), mengatakan, dari 10 orang yang terlibat dalam kasus 1,2 ton sabu-sabu tersebut, 7 orang yang divonis mati.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved