Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Lampaseh Aceh

Tujuan AS dan istrinya SY meninggalkannya bayi mereka di sana, berharap agar Saiful, saudara SY akan mengadopsi anak mereka.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan, Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi SH dan Kanit PPA, Ipda Nelly menunjukkan perlengkapan bayi berlatar pasutri AS (24) dan SY (21) yang sudah diamankan saat konferensi pers kasus pasutri tinggalkan bayi perempuan di Lampaseh Aceh, Sabtu (8/1/2022). 

Hanya saja cara yang dilakukan oleh pasutri itu salah. Sehingga, apa yang direncanakan keduanya tak sesuai harapan mereka dan penemuan bayi itupun menjadi heboh.

"Pada saat bayi itu ditemukan, semua perlengkapan bayi, kain bedung, baju, kaus kaki dan celana panjang bayi sampai pampers, dot, kompeng, minyak telon, cotton bud, baby oil dan cream baby, ditinggalkan bersama bayi yang ditemukan di dalam kardus merek Chiki Balls. Ini menunjukkan selama ini bayi itu dirawat dengan baik," kata Kompol Ryan.

Misteri tentang siapa orang tua bayi yang meninggalkannya akhirnya menjadi intensif diselidiki.

Dari penyelidikan yang dilakukan kecurigaan pun mengarah ke SY yang akhirnya diamankan di Mereudu, Pidie Jaya, pada Kamis (6/1/2022) pagi.

SY, sang ibu yang diamankan pertama kali oleh polisi akhirnya mengakui bayi perempuan yang ditinggalkan di garasi depan rumah warga Lampaseh Aceh itu, bayinya, terang Kompol Ryan yang meminpin langsung SY pada saat itu di Pidie Jaya.

Baca juga: Kasus Penemuan Bayi di Lampaseh Terungkap, Pelakunya Pasutri Muda, Motifnya Takut Ketahuan Orangtua

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap SY, dirinya mengaku tidak sendiri saat meninggalkan bayi itu, melainkan bersama suaminya AS, pria asal Aceh Besar.

Begitu mendapatkan nama AS, polisi pun langsung menjemput ayah dari bayi tersebut.

Seperti diketahui, pada saat bayi mungil itu ditemukan, bayi perempuan itu memiliki bobot 4,435 kilogram dan panjang 52 centimeter itu.

Kemudian lanjut Kompol Ryan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri tahun 2019 silam.

Lalu, dari pernikahan siri tersebut, mereka dianugerahi seorang anak laki-laki yang kini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.

Sebelum lahirnya bayi perempuan mereka yang akhirnya diletakkan ke dalam kardus dan ditinggalkan di Lampaseh Aceh, pihak keluarga SY sempat meminta agar hubungannya dengan AS agar dibatasi, agar peristiwa itu tak terulang lagi.

Baca juga: Terungkap Alasan Pasutri Tinggalkan Bayi Perempuan di Lampaseh Aceh

Di samping mengingat SY masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh, keluarga SY juga meminta agar keluarga AS datang ke Mereudeu untuk membicarakan hubungan SY dan AS.

Tapi, karena keterbatasan ekonomi, sehingga AS dan keluarganya belum sempat-sempat datang ke Pidie Jaya.

“Tanpa diketahui kedua belah pihak keluarga, SY dan AS kembali bertemu dan hubungan suami istri kembali terjadi, sehingga SY kembali hamil anak kedua mereka pada  Januari 2021. Namun, kehamilannya itu sempat ditutupi agar pihak keluarga  AS dan SY tidak mengetahuinya sampai lahirnya bayi perempuan itu pada tanggal 18 November 2021. Meski keduanya telah menikah siri," terang Ryan.

Pada saat bayi perempuan SY lahir, pasutri itupun sempat dirawat keduanya di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari,” lanjut Kasat Reskrim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved