Berita Aceh Barat
7 Terdakwa 1,2 Ton Sabu Divonis Mati, Tiga Lainnya Dihukum 18 Tahun Penjara
Tujuh dari 10 terdakwa dalam kasus 1,2 ton sabu-sabu dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh
MEULABOH - Tujuh dari 10 terdakwa dalam kasus 1,2 ton sabu-sabu dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, dalam persidangan yang yang berlangsung secara virtual, Kamis (6/1/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi Irwanto dan Reizky Siregar sebagai hakim anggota.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus melalui Kasi Intel, Agung kepada Serambi, Sabtu (8/1/2022) menyebutkan, ketujuh terdakwa yang divonis mati itu masing-masing: Safrizal Bin Safrudin, Okonkwo Nonso Kingleys, Ir Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid
Ariswandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh Hasan, Faizal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M Saleh, dan Ubit Hendra Bin Lemlo.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam, dan Mansur Bin Muchtar masing-masing divonis 18 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa mengambil sikap pikir-pikir,” kata Agung.
Dia menjelaskan, persidangan dilaksanakan secara daring.
Ir Alwi di Lapas Kelas II Jakarta, Aris Wandi dari Lapas Nusa Kambangan, Okonko Nonso di Lapas Bancey Jawa Barat, serta Safrizal dan kawan-kawannya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Dua Kali Vonis Mati
Sementara salah satu di antara 7 terdakwa yang divonis mati oleh PN Meulaboh adlah Konkwo Nonso Kingleys, yang merupakan salah satu terdakwa yang telah mendapatkan vonis mati untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, Okonkwo Nonso Kingleys juga sudah pernah dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2004 silam.
Baca juga: PT Batalkan Vonis Mati Tiga Terdakwa 60 Kg Sabu
Baca juga: Tok! Hakim PN Lhoksukon Vonis Mati Tiga Pria Penyelundup 60 Kg Sabu, Begini Raut Wajah Terdakwa
Saat itu Kingleys ingin hukuman matinya bisa diganti dengan hukuman seumur hidup.
Berawal dari harap itu, terdakwa Kingleys tergiur menerima tawaran seseorang temannya yang bernama Josh (DPO) untuk mencarikan orang yang bisa menerima paket sabu di tengah laut.
“Dengan iming-iming, terdakwa Kingleys akan diberikan pengacara untuk mengurus vonisnya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Agung.
Kingleys menyetujui tawaran Josh (DPO).