Ferdinand Hutahaean Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Cuitannya, Didampingi Kuasa Hukum
Diketahui, Ferdinand Hutahaean diperiksa atas laporan polisi (LP) yang dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean diperiksa atas laporan polisi (LP) yang dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Dia dilaporkan usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Pengamatan Tribunnews, Ferdinand Hutahaean tiba di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.
Dia ditemani oleh sejumlah kuasa hukum.
Kepada awak media, Ferdinand Hutahaean menyampaikan kedatangannya kali ini untuk menjelaskan terkait cuitannya tersebut ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber untuk membantu teman-teman kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand.
Ferdinand menjelaskan bahwa kehadirannya juga menjadi momentum untuk mengklarifikasi terkait informasi yang beredar terkait cuitannya yang dianggap bermuatan SARA.
"Jadi saya berharap bahwa kehadiran saya ini justru adalah momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman. Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," pungkas Ferdinand.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean. Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.
Baca juga: Cuitan Ferdinand Hutahaean Berpotensi Pecah Belah Umat, HMI: Aparat Harus Tindak Tegas
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Telah Mualaf Sejak Tahun 2017, Disaksikan Adik Kandung Gus Dur
Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Baca juga: VIDEO Kecelakaan Maut di Tol Kayuagung Palembang, Mahasiswi Kedokteran UMP Meninggal Dunia
Baca juga: Kepala Jembatan Lalla Simeulue Jebol Dihantam Banjir
Baca juga: Begini Kondisi Dorce Gamalama Saat Dibesuk Ruben Onsu dan Betrand Peto
Tribunnews.com dengan judul Didampingi Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Cuitannya