5 Polisi Berpangkat Perwira hingga Bintara Bekingi Bisnis Prostitusi di Padang, Kini Diproses Propam
Kelima personel kepolisian itu, kata Bayu, berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
SERAMBINEWS.COM, PADANG - Sebanyak lima anggota polisi yang berdinas di Polda Sumatera Barat (Sumbar) diduga membekingi praktik bisnis prostitusi di Kota Padang.
Adapun praktik prostitusi yang diduga dibekingi anggota polisi itu berkedok tempat spa, namun ternyata menawarkan jasa pijit plus-plus.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan lima anggota polisi yang diduga terlibat kasus tersebut masing-masing berinisial EL, N, AM, AN, dan RN.
Kelima personel kepolisian itu, kata Bayu, berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Saat ini, kelima anggota polisi itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam atau Propam Polda Sumbar.
“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses," kata Kombes Bayu di Padang, Selasa (11/1/2022).
Bayu mengatakan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memastikan tak akan tinggal diam terhadap lima anak buahnya yang melanggar aturan tersebut.
Menurut Bayu, Kapolda Sumbar akan memberikan sanksi tegas terhadap kelima anggota polisi yang terlibat membekingi praktik prostitusi tersebut.
Baca juga: Sempat Dituding Terlibat Prostitusi, Artis Ini Kini Ingin Lepas Image Seksi Setelah Umrah
Baca juga: Polisi Janji Ciduk Pelanggan Prostitusi Online Artis, tapi Sang Istri Harus Melapor Lebih Dulu
Terhadap mereka yang terbukti bersalah, kata Bayu, Kapolda memastikan akan melakukan mutasi dan mencopot anggota yang diduga membekingi bisnis haram tersebut.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan, Ranah Minang mempunyai moto ‘Adat Basandi Syara' dan ‘Syara Basandi Kitabullah’.
Jika ada pihak kepolisian yang justru malah melindungi melindungi tempat-tempat maksiat, kata Bayu, Kapolda Sumbar berpesan agar ditindak tegas.
“Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen Bapak Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa," ujar dia.
Terlebih, lanjut Bayu, masyarakat Minang sangat religius sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat.
Karena itu, Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, mana kala ada anggotanya yang bermain-main maupun membekingi praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.
"Prinsipnya bonus bagi yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar akan diberikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada personel.”
Baca juga: Jemaah Umrah Harus Karantina 7 Hari Saat Pulang ke Tanah Air, Luhut: Buat Keamanan Kita Semua
Baca juga: Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Begini Kronologi Kasusnya
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Bersama Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Tertunduk dan Menangis
Sumber: Kompastv
