Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Begini Kronologi Kasusnya

Kasus yang menimpa Yayu masih terjadi sejak 2 tahun lalu namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via Tribun Jabar
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim 

SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan asal Indonesia dihukum penjara 20 tahun oleh majelis hakim pengadilan di Hongkong karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.

Perempuan bernama Yayu Masih (33) itu berasal dari Indramayu Jawa Barat.

Yayu ke Hongkong untuk bekerja sebagai tenaga kerja.

Kasus yang menimpa Yayu masih terjadi sejak 2 tahun lalu namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan adiknya itu awal mula ke Hongkong pada pertengahan tahun 2008.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.

Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hongkong.

"Setibanya di Hongkong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.

Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.

"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hongkong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.

Baca juga: VIDEO - Lintas Organisasi Pers Aceh Minta Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Baca juga: VIDEO Ular Piton Sepanjang 4,5 Meter Teror Warga Punge Blang Cut Banda Aceh

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved