Dua Tersangka Disidang Tertutup, Kasus 14 Pemuda Rudapaksa Anak di Nagan
Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, sudah menjadwalkan sidang perdana kasus penyekapan dan rudapaksa
Polisi yang mendapat laporan langsung berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah setelah kabur.
Lalu, dua lainnya menyerahkan diri sehingga total dibekuk sebanyak 13 orang dari 14 pelaku.
Seorang pelaku masih buron.
Masih Buru Seorang Tersangka
Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga Senin (10/1/2022) masih memburu satu dari 14 orang tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan.
Pelaku yang buron bernama Deni, warga Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK kepada Serambi, Senin (10/1/2022) mengatakan, pihaknya masih terus melakukan upaya penangkapan seorang tersangka yang buron.
"Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga tersangka untuk ikut membantu," katanya.
Untuk 11 orang tersangka lain dalam kasus ini, ujar Kapolres, hingga ini masih proses yakni perampungan berkas guna dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka masih ditahan yakni mereka usia 18 tahun sampai 21 tahun.
Sedangkan dua tersangka anak telah dilimpahkan ke kejaksaan. (riz)
Baca juga: Menteri PPPA Kunker ke Nagan Raya, Sambangi Korban Rudapaksa dan Pelaku Pemerkosaan
Baca juga: Hari Ini, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya