Dua Tersangka Disidang Tertutup, Kasus 14 Pemuda Rudapaksa Anak di Nagan

Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, sudah menjadwalkan sidang perdana kasus penyekapan dan rudapaksa

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). Tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan anak di bawah umur di Nagan Raya yang buron, berhasil ditangkap Polres Nagan Raya. 

SUKA MAKMUE - Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, sudah menjadwalkan sidang perdana kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) gadis 15 tahun pada Selasa (11/11/2022) hari ini.

Sidang perdana dengan dua terdakwa yang masih berstatus anak-anak ini akan digelar tertutup.

Sidang tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan melalui peradilan anak karena kasus asusila dan pelaku serta korban masih anak di bawah umur.

Sidang dengan terdakwa MR (17) dan J (17), dijadwalkan pada Selasa siang.

Informasi yang diperoleh Serambi, Senin (10/1/2022), dari Kejari Nagan Raya, sidang diselenggarakan melalui video conference (vidcon).

Majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum berada di MS Suka Makmue.

Sedangkan kedua terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini dia ditahan.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH yang ditanyai Serambi mengakui bahwa sidang perdana kasus penyekapan dan pemerkosaan digelar Selasa.

Baca juga: Dua Tersangka Anak Jalani Sidang Tertutup Besok, Terlibat Kasus Rudapaksa di Nagan Raya

Baca juga: Menteri PPPA Semangati Anak Korban Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya, Minta Pelaku Dihukum Berat

"Sidang tertutup karena anak dan kasus asusila," katanya.

Dikatakan, sidang melalui vidcon dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan menghadirkan saksi-saksi.

Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Seperti diberitakan, seorang remaja usia 15 tahun, sebut saja Bunga, warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan 14 pemuda.

Kasus itu terjadi pada 11 Desember 2021 lalu di sebuah kafe di jalan poros utama Suka Makmue.

Korban baru dilepas setelah dua hari disekap dan pelaku puas berbuat bejat pada korban.

Kasus itu langsung dilaporkan keluarga korban ke Polres Nagan Raya.

Baca juga: Kunjungi Rumah Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Menteri PPPA Dukung Pelaku Dihukum Penjara

Polisi yang mendapat laporan langsung berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.

Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah setelah kabur.

Lalu, dua lainnya menyerahkan diri sehingga total dibekuk sebanyak 13 orang dari 14 pelaku.

Seorang pelaku masih buron.

Masih Buru Seorang Tersangka

Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga Senin (10/1/2022) masih memburu satu dari 14 orang tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan.

Pelaku yang buron bernama Deni, warga Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK kepada Serambi, Senin (10/1/2022) mengatakan, pihaknya masih terus melakukan upaya penangkapan seorang tersangka yang buron.

"Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga tersangka untuk ikut membantu," katanya.

Untuk 11 orang tersangka lain dalam kasus ini, ujar Kapolres, hingga ini masih proses yakni perampungan berkas guna dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka masih ditahan yakni mereka usia 18 tahun sampai 21 tahun.

Sedangkan dua tersangka anak telah dilimpahkan ke kejaksaan. (riz)

Baca juga: Menteri PPPA Kunker ke Nagan Raya, Sambangi Korban Rudapaksa dan Pelaku Pemerkosaan

Baca juga: Hari Ini, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved